Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp26,7 Miliar Disorot BPK, Kelebihan Bayar Kontraktor Rp566 Juta

Reporter : Imam Hambali
Kawasan Alon-Alon Kabupaten Sidoarjo

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Proyek revitalisasi Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan.

Baca juga: 227 Kepala Sekolah SD-SMP Negeri Sidoarjo Dikukuhkan

Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait kesesuaian desain dengan kondisi di lapangan, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp26,7 miliar itu kini mencatat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan pada proyek revitalisasi tersebut. Kondisi itu berujung pada kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana senilai Rp566.442.764,27.

Kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo itu dikerjakan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan pengawasan dari PT Mitra Cipta Engineering.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan administrasi, auditor BPK menemukan pembayaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo lebih besar dibandingkan hasil pekerjaan yang terpasang atau terealisasi di lapangan.

Sektor mekanikal, elektrikal, dan instalasi menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam temuan tersebut.

Berikut rincian kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK:

Pekerjaan MEP dan elektronik: sekitar Rp402,92 juta.

Trotoar, akses, dan drainase: sekitar Rp132,66 juta.

Taman Palm: sekitar Rp114,23 juta.

Area Paseban: sekitar Rp20,71 juta.

Taman Play dan fasilitas publik: sekitar Rp22,33 juta, meliputi amphitheater, playground, area fitness, taman balita dan lansia, serta entrance barat.

Bangunan penunjang: sekitar Rp1,94 juta, meliputi toilet umum, kantor pengelola, pos jaga, dan halte bus.

Pekerjaan lainnya: sekitar Rp85,02 juta.

Temuan tersebut menambah panjang catatan terhadap proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo yang sejak proses pengerjaannya telah mendapat perhatian.

Baca juga: Fraksi Gerindra Soroti Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo 

Pernah Diperingatkan Bupati
jauh sebelum temuan BPK muncul, Bupati Sidoarjo Subandi sebenarnya telah menyoroti persoalan kesesuaian antara desain perencanaan dan pekerjaan di lapangan.

Pada 16 Desember 2025, Subandi melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya sejumlah bagian proyek yang dinilai tidak sesuai dengan desain awal yang dipaparkan kepadanya.

Salah satunya berkaitan dengan desain lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Alun-Alun Sidoarjo yang dinilai tidak seragam dengan desain di kawasan GOR Sidoarjo.

"Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius," ujar Subandi dalam rapat internal pada pertengahan Desember 2025.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran kepada kontraktor.

Alun-Alun Sudah Digunakan, Dana Tetap Harus Dikembalikan

Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau PHO ditandatangani pada 9 Januari 2026.

Kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Lewat Ekosistem Mangrove

Namun, selesainya proyek dan telah digunakannya fasilitas oleh masyarakat tidak menghapus kewajiban penyedia jasa untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan yang menjadi temuan auditor negara.

Pemkab Sidoarjo tetap berkewajiban memastikan kelebihan pembayaran tersebut dipulihkan dan dikembalikan ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran dari kontraktor PT SAIP, DLHK Sidoarjo memastikan proses tersebut telah ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjuti (atas temuan BPK) itu," ujar Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi, melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).

Temuan BPK ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Sidoarjo, khususnya dalam memastikan setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga sesuai dengan spesifikasi, volume, serta nilai pembayaran yang telah ditetapkan.

Masyarakat tentu berharap persoalan kelebihan pembayaran tersebut segera diselesaikan dan uang daerah benar-benar kembali ke kas daerah.

Selain itu, temuan ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Sidoarjo untuk memperketat pengawasan terhadap proyek konstruksi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.

Sebab, proyek yang menggunakan uang publik tidak cukup hanya terlihat megah setelah selesai. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun nilai pembayarannya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru