Johari Dorong Pemkot Surabaya Perketat Proteksi Anak dari Eksploitasi Digital hingga Ekonomi

Reporter : Ibrahim
Johari Mustawan, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan mendorong Pemkot melakukan proteksi terhadap ekploitasi anak agar tumbuh berkembang secara alamiah.

Begitu disampaikan Johari menyikapi masih ditemukannya dugaan ekploitasi anak beberapa Minggu lalu.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot dan BPS Sinkronkan Data Desil Kemiskinan

Johari menekankan, Pemkot mengedukasi masyarakat agar anak tidak dieksploitasi secara digital di medsos untuk popularitas dan kepentingan prestis orang tua.

"Nah ini juga harus diperhatikan, jangan sampai eksploitasi digital pada anak, ini juga harus dilakukan evaluasi," kata Johari, Kamis (13/8).

Selain itu Johari meminta Pemkot mencermati fenomena orang tua yang melakukan eksploitasi anak di sektor ekonomi.

Misalnya anak disuruh berjualan, mengamen, mengemis saat jam masuk sekolah.

Bahkan kata Johari ada juga orang tua menggendong anak kecil untuk meminta-minta di jalan.

"Nah ini harus dievaluasi betul walaupun itu anaknya sendiri, tapi tetap itu eksploitasi masalah ekonomi," tutur Johari.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Arif Fathoni Ingatkan Tantangan Bangsa Tak Makin Ringan

Johari menambahkan, Pemkot juga harus melakukan perlindungan anak dari eksploitasi kekerasan. 

Menurutnya kekerasan terhadap anak tidak hanya pada fiksik saja. Namun juga meliputi kekerasan psikologis dan seksual.

"Ini juga harus benar-benar diperhatikan," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Johari menekankan, Pemkot juga harus melindungi anak dari child trafficking. Pasalnya tindak kejahatan anak tidak cuma menyasar eksploitasi seksualnya saja. Namun juga mengincar penjualan organ tubuh mereka.

Baca juga: APJAPI Jawa Timur Dikukuhkan, Dorong Jasa Penagihan Beretika dan Profesional

Maka dari itu, Johari mendesak Perda Perlindungan Anak disempurnakan dengan Perda Ketahanan Keluarga.

Johari meyakini penyempurnaan Perda tersebut anak akan mendapatkan hak tumbuh kembang, hak hidup, hak mendapatkan layanan kesehatan, hak mendapatkan layanan pendidikan.

"Dan hak untuk mendapatkan lingkungan aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak," beber Johari Mustawan. (Roy/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru