Berjuang Memastikan Hak Almarhum, Klaim JKK Muhammad Taufik Akhirnya Diterima

Reporter : Zainal Abidin
Foto Atas : Jurnalis JatimUPdate.id yang juga keponakan almarhum ABK Taufik, Zainal Abidin (kanan) bersama pimpinan Media JatimUPdate.id Yuristiarso H dan Staf BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.

Oleh Zainal Abidin

Jurnalis JatimUPdate.id, keponakan Alm ABK Mohammad  Taufik, Pekerja di PT Anugerah Samudera Atlantik.

Baca juga: Upaya Pemdes Srowo, Kec. Sidayu, Gresik Memajukan Usaha Olahan Krupuk Berbasis Home Industri Dengan Kolaborasi Pasar

Gresik, JatimUPdate.id  – Duka keluarga Muhammad Taufik belum sepenuhnya usai. Setelah kehilangan anggota keluarga yang meninggal dunia ketika masih berada di atas kapal, mereka masih harus menjalani rangkaian proses administrasi untuk memastikan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima ahli waris.

Taufik merupakan pekerja pada perusahaan pelayaran PT Anugerah Samudera Atlantik. Selama sekitar dua tahun terakhir, ia bekerja dan berlayar di kapal yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.

Pada 15 Mei 2026, kapal yang ditumpangi Taufik tengah berlayar dari Pelabuhan Amurang, Sulawesi, menuju Gresik, Jawa Timur.

Sekitar pukul 14.00 WITA, para awak kapal mendapati Taufik dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saat itu, menurut informasi yang diterima keluarga, ia masih bernapas.

Keterbatasan jaringan komunikasi selama pelayaran membuat kabar tersebut baru diterima keluarga pada dini hari 16 Mei 2026.

Namun, kabar yang kemudian diterima keluarga menjadi kabar duka. Taufik dinyatakan meninggal dunia.

Kapal tiba di Pelabuhan Gresik sekitar pukul 19.00 WIB pada 16 Mei 2026. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani proses medis sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga.

Bagi keluarga, kehilangan tersebut seharusnya menjadi akhir dari sebuah perjalanan.

Namun ternyata, perjalanan lain baru dimulai.

Dari Mengurus Dokumen hingga Memastikan Status Klaim

Sekitar pertengahan Juni 2026, istri Taufik yang merupakan ahli waris meminta bantuan keponakannya, Zainal Abidin, untuk mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Zainal kemudian mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 121A, Kebomas, Gresik.

Kesan pertama yang diterimanya cukup baik. Petugas keamanan menyambut dengan ramah dan mengarahkan Zainal untuk mendapatkan formulir sekaligus informasi mengenai persyaratan pengajuan klaim.

Namun, setelah proses pengajuan dimulai, perjalanan administrasi ternyata tidak sesederhana mengambil formulir.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah akta kelahiran ahli waris. Saat itu, istri almarhum belum memiliki dokumen tersebut.

Zainal kemudian mengurus akta kelahiran hingga selesai.

Persoalan berikutnya muncul ketika ia harus mengurus surat pernyataan ahli waris di Kelurahan Pekelingan, Gresik.

Dalam proses tersebut, Zainal mengaku harus beberapa kali kembali karena persyaratan yang disampaikan masih dinyatakan belum lengkap.

Setelah melalui proses tersebut, surat pernyataan ahli waris akhirnya selesai.

Dokumen kemudian kembali dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Di sana, Zainal bertemu petugas pelayanan bernama Widya.

Menurut Zainal, Widya memberikan penjelasan mengenai dokumen yang masih harus dilengkapi. Salah satunya adalah salinan KTP saksi.

Sekitar satu minggu kemudian, kekurangan dokumen tersebut kembali diserahkan.

Pada tahap itu, Zainal mendapatkan informasi bahwa pengajuan yang sedang diproses masuk kategori Jaminan Kematian (JKM).

Namun, keluarga kemudian mempertanyakan apakah status tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang dialami Taufik.

Taufik meninggal ketika masih berada di atas kapal dalam perjalanan menjalankan pekerjaannya. Karena itu, keluarga berupaya memastikan apakah peristiwa tersebut dapat diproses sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bagi keluarga, persoalannya bukan semata mengenai besaran manfaat. Mereka ingin memastikan hak almarhum diproses berdasarkan status kejadian yang tepat dan sesuai ketentuan.

Namun, untuk mengajukan perubahan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Zainal pun menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi, keluarga membutuhkan kepastian dan proses yang tidak berlarut. Di sisi lain, keluarga ingin memastikan kemungkinan pengajuan JKK dapat diperiksa lebih lanjut.

Surat Permohonan Menjadi Titik Balik

Titik terang kemudian datang pada 3 Juli 2026.
Selepas salat Magrib, Zainal bertemu dua senior yang disebutnya sebagai guru, yakni Ahmad Rubai, mantan anggota DPR RI, dan Yuristiarso Hidayat.

Zainal menceritakan persoalan yang sedang dihadapi keluarga.
Dari pertemuan tersebut, ia mendapat saran untuk membuat surat permohonan kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan agar pengajuan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut dengan tetap memenuhi prosedur yang berlaku.
Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho.

Baca juga: Diawali di Kota Pasuruan dan Gresik, Kolaborasi BPBD Jatim Kenalkan Edukasi Bencana di Sekolah Rakyat Se-Jatim

Respons datang sekitar 24 jam kemudian.

Keluarga mendapat jawaban bahwa pengajuan JKK dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai prosedur.

Bagi keluarga Taufik, jawaban tersebut menjadi titik balik.

Proses administrasi kembali berjalan.

Zainal kemudian mengurus dokumen dari RSUD Ibnu Sina Gresik berupa resume medis yang diperlukan dalam proses klaim. Pada saat yang sama, terdapat formulir yang harus dilengkapi oleh perusahaan tempat Taufik bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan survei ke rumah ahli waris.

Petugas bernama Ratna datang dan memberikan penjelasan mengenai tahapan proses klaim yang harus dilalui.

Menurut Zainal, penjelasan tersebut membantu keluarga memahami bahwa proses pengajuan JKK tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi masih membutuhkan tahapan pemeriksaan dan penetapan.

Dokumen dari perusahaan kemudian menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Setelah lebih dari satu minggu, dokumen perusahaan akhirnya selesai.

Keluarga selanjutnya mendapat penjelasan bahwa setelah dokumen lengkap, berkas akan disampaikan kepada pengawas, dalam hal ini petugas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan sebelum manfaat dapat dicairkan.

Melewati Pengawasan, Klaim JKK Akhirnya Diterima

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, keluarga akhirnya mendapatkan kepastian.

Surat hasil pengawasan turun pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah tahapan pemeriksaan dan pengawasan dilalui, klaim JKK Muhammad Taufik akhirnya diterima dan disetujui untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi keluarga, kabar tersebut menjadi titik terang setelah perjalanan administrasi yang cukup panjang.

Dari melengkapi akta kelahiran, mengurus surat ahli waris, melengkapi dokumen perusahaan, menjalani survei hingga melewati proses pemeriksaan dan pengawasan, semuanya dilakukan untuk memastikan hak yang ditinggalkan Taufik dapat diterima ahli waris.

Baca juga: Kolaborasi PWI Gresik dan DPRD, Apresiasi Tokoh Inspiratif di Giri Pancasuar Awards

Bagi Zainal, perjalanan tersebut memberikan pengalaman tersendiri.

Ia datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai orang yang memahami seluruh prosedur, melainkan sebagai anggota keluarga yang sedang berduka dan mendapat kuasa untuk membantu mengurus hak seorang pekerja yang telah meninggal.

Namun, di tengah panjangnya proses tersebut, Zainal juga melihat sisi pelayanan yang menurutnya cukup membantu.

Mulai dari petugas keamanan, petugas pelayanan bernama Widya, hingga Ratna yang melakukan survei ke rumah ahli waris, menurut Zainal, memberikan penjelasan yang membantu keluarga memahami tahapan pengurusan klaim.

“Bagi saya, pelayanan bukan hanya soal seberapa cepat uang dicairkan. Ketika keluarga sedang berduka, yang juga dibutuhkan adalah penjelasan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan dan ke mana harus melangkah,” kata Zainal.

Atas diterimanya klaim tersebut, Zainal menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu keluarga selama proses pengurusan.

Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Ahmad Rubai, dan Yuristiarso Hidayat.

Menurut Zainal, ketiganya memiliki peran dalam perjalanan keluarga memastikan persoalan tersebut dapat diproses dan mendapatkan kepastian.

“Terima kasih kepada Pak Agung Nugroho, Pak Ahmad Rubai, dan Pak Yuristiarso Hidayat. Bagi kami, bantuan dan arahan mereka sangat berarti. Yang kami perjuangkan bukan sekedar proses klaim, tetapi memastikan hak almarhum dapat diproses sebagaimana mestinya,” ujar Zainal.

Pengalaman keluarga Muhammad Taufik memperlihatkan bahwa di balik sebuah klaim BPJS Ketenagakerjaan terdapat perjalanan administratif yang tidak sederhana.

Ada dokumen yang harus dilengkapi, ada tahapan yang harus dilalui, ada pemeriksaan yang harus dilakukan, dan ada keputusan yang harus menunggu proses sesuai ketentuan.

Namun, bagi keluarga yang sedang berduka, setiap tahapan tersebut juga berarti menunggu kepastian atas hak yang ditinggalkan orang yang mereka cintai.

Taufik telah berhenti berlayar sejak 15 Mei 2026.

Namun bagi keluarganya, perjalanan untuk memastikan hak yang ditinggalkan tidak berhenti pada duka.

Setelah melewati rangkaian administrasi, survei, pemeriksaan hingga pengawasan, perjuangan itu akhirnya menemukan titik terang.

Klaim JKK telah diterima. Hak yang diperjuangkan keluarga pun kini memiliki kepastian untuk sampai kepada ahli waris.

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru