Jakarta, JatimUPdate.id - Anggaran Dana Desa 2027 diproyeksikan melonjak tajam dan menjadi yang terbesar sejak program ini diluncurkan pada tahun 2015 lalu di tengah upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Baca juga: Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Harga Minyak Dunia
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, yang dikutip Rabu (19/8/2026), pemerintah merencanakan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2027 sebesar Rp 77 triliun, naik 39,3% dibanding outlook 2026.
Dokumen tersebut menyebutkan, Dana Desa pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 55,3 triliun. Sementara itu, untuk 2027, pagu yang diusulkan meningkat menjadi Rp 77.000,0 miliar.
“Alokasi Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 77.000,0 miliar (Rp 77 triliun), meningkat Rp 21.715,0 miliar (Rp 21,71 triliun) atau 39,3�ri outlook tahun 2026,” tulis dokumen tersebut.
Kenaikan ini menjadikan Dana Desa 2027 sebagai rekor tertinggi dalam sejarah penganggaran Dana Desa sejak 2015.
Masih merujuk dokumen RAPBN 2027, Dana Desa tahun depan diarahkan untuk lima kebijakan prioritas pengembangan desa.
1. Pembangunan berkelanjutan di desa
Dana Desa ditujukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa, Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, dan program ketahanan pangan (termasuk lumbung pangan), energi, ketahanan iklim, dan desa tangguh bencana.
Selain itu, anggaran juga disebut dapat dipakai untuk penguatan lembaga ekonomi desa lainnya, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa, serta program sektor prioritas sesuai potensi dan keunggulan desa.
2. Operasional pemerintah desa (maksimal 3%).
Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal 3�ri pagu Dana Desa, di luar penggunaan untuk Koperasi Desa.
3. Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca juga: PPI : Presiden Prabowo Berjuang Keras Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Dan Social Justice
Salah satu sorotan dalam dokumen adalah dukungan Dana Desa untuk keberlanjutan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
4. Perbaikan tata kelola dan akuntabilitas.
Pemerintah juga merencanakan perbaikan tata kelola, termasuk interoperabilitas sistem, penguatan pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.
5. Sinergi dengan instrumen pendanaan lain.
Dana Desa disebut akan diperkuat sinerginya dengan berbagai instrumen pendanaan lain untuk mendukung pembangunan desa sejalan dengan prioritas nasional.
Dokumen yang sama menyebutkan Dana Desa diklaim ikut menurunkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Baca juga: Menko Polkam Djamari Minta LPM Jadi Penggerak Program Pemerintah di Desa
Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal disebut turun dari 14,6 ribu desa pada 2022 menjadi 9,4 ribu desa pada 2025.
Dokumen tersebut juga menyatakan tren kemiskinan pedesaan menurun. Persentase penduduk miskin di pedesaan dari 12,3% pada 2022 menjadi 10,7% pada 2026.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dirujuk dalam artikel ini, alokasi Dana Desa pertama kali digelontorkan pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun. Angkanya kemudian naik menjadi Rp 46,7 triliun pada 2016, dan mendekati Rp 60 triliun pada 2017–2018.
Alokasi kemudian terus meningkat hingga mencapai salah satu titik tertinggi pada 2021 sebesar Rp 71,9 triliun. Setelah itu, Dana Desa disebut berfluktuasi, termasuk turun pada 2025 menjadi Rp 61,6 triliun, dan pada 2026 diproyeksikan Rp 55,3 triliun, sebelum kembali melonjak pada 2027 menjadi Rp 77 triliun.
Rencana Dana Desa 2027 dalam RAPBN 2027 menandai kenaikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi alokasi tertinggi sejak program dimulai pada 2015.
Pemerintah menyatakan anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan desa berkelanjutan, operasional desa, penguatan tata kelola, serta percepatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di tengah klaim penurunan jumlah desa tertinggal dan tren kemiskinan pedesaan yang membaik. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat