Purwokerto, JatimUPdate.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kasus yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025–2026 tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Baca juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK dalam OTT, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Rektor Unsoed diduga menyiapkan 73 kuota mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dari total 245 kuota jalur mandiri untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya menyetorkan sejumlah uang.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, dugaan pengaturan kuota tersebut ditemukan penyidik melalui sejumlah dokumen yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK masih mendalami dasar perhitungan penyiapan 73 kuota tersebut serta kaitannya dengan uang yang disetorkan oleh orang tua calon mahasiswa.
Patok Tarif Rp650 Juta
KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Taufik menyebut, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kepastian bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lulus seleksi mandiri.
Sejumlah orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anaknya tidak lolos seleksi. Namun, uang tersebut disebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga pengembalian uang itu kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Taufik.
Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025–2026.
Akhmad Sodiq diduga menerima uang sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.
Menurut KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya tercatat atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ujar Taufik.
Selain itu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.
Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus disetorkan untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.
Baca juga: Mahasiswa Jepang dan Komunitas Dharma Bhakti Patanjala Susuri Jejak Banjir Bandang di Desa Serang
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK Amankan Rp665 Juta
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp665 juta.
Uang tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang disimpan di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan saldo rekening sebesar Rp99 juta yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara untuk menampung dan mengelola uang dari orang tua calon mahasiswa.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
2. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
Baca juga: KPK Ungkap 3 Pertemuan Bupati Kuansing dengan Pejabat Kemenhut, Ada Pemberian SGD 14.000 ke Menhut
3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
5. Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
6. Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk aliran uang, pengaturan kuota mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru di Unsoed kembali menyoroti kerentanan proses seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, khususnya pada program studi dengan tingkat persaingan tinggi seperti Fakultas Kedokteran.
Sebelumnya, pada 2022, KPK juga membongkar kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila Karomani.
Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang menunjukkan bagaimana praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat merusak prinsip keadilan dan integritas pendidikan tinggi.
Kini, dugaan praktik serupa kembali terungkap di Unsoed dengan modus pengaturan kuota dan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
KPK pun masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut. (ries/yh)
Editor : Redaksi