Oleh: Muhamad Ali Wafa,
Dosen Universitas Islam Cordoba Banyuwangi
Baca juga: Mantan Ketua PKC PMII Jatim Dorong Kiai Asep Saifuddin Chalim Jadi AHWA Muktamar NU ke-35
JatimUPdate.id - Siapa yang berhak memilih seorang pemimpin? Hal ini merupakan sebuah pertanyaan yang tampak sederhana. Namun, dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama, tentu jawabannya tidak sesederhana mekanisme pemilihan langsung. Terlebih ketika yang dipilih adalah rais ‘aam dan ketua Umum PBNU. Karena pemilihan kepemimpinan di tubuh NU bukan sekadar memilih figur, melainkan menentukan arah perjalanan jam’iyah dalam menghadapi perubahan zaman.
Mekanisme pemilihan rais ‘aam dan ketua Umum PBNU memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan jumlah suara. Di dalamnya terdapat otoritas keagamaan, representasi struktural, legitimasi warga NU, dinamika politik, serta keberlanjutan kepemimpinan. Hal tersebut semestinya tidak hanya diukur dari seberapa besar dukungan jaringan, tetapi terutama dari kualitas orang-orang yang diberi mandat untuk menentukan pemimpin.
Di sinilah konsep Ahl al-Hall wa al-‘Aqd (AHWA) menemukan relevansinya.
Dari sisi bahasa secara sederhana, ahl berarti orang yang memiliki kapasitas atau kompetensi, al-hall menunjuk pada kemampuan mengurai dan menyelesaikan persoalan, sedangkan al-‘aqd berarti mengikat, menetapkan, atau mengambil keputusan. Dalam tradisi politik Islam klasik, AHWA merupakan kelompok orang yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk memberikan legitimasi terhadap lahirnya seorang pemimpin.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-ahkam al-Sulthaniyyah nya, menjelaskan bahwa AHWA merupakan sekelompok orang yang diberi kewenangan menentukan pemimpin dan bukan sekadar kumpulan pemilih. Mereka harus memiliki kelayakan moral, kedalaman ilmu, kemampuan menilai, serta kebijaksanaan dalam menentukan siapa yang paling pantas memimpin.
Gagasan tersebut menarik ketika ditempatkan dalam konteks NU hari ini, khususnya wacana penggunaan AHWA dalam pemilihan rais ‘aam, sekaligus dikombinasikan dengan model pemilihan Ketua Umum PBNU. Misalnya, setiap PWNU dan PCNU mengajukan sejumlah nama calon, kemudian nama-nama tersebut diseleksi oleh AHWA bersama rais ‘aam terpilih hingga mengerucut menjadi sembilan nama. Dari sembilan nama itu kemudian dipilih satu sebagai ketua umum PBNU, sementara nama lainnya dapat diproyeksikan menjadi bagian dari kepengurusan.
Namun, persoalan muncul ketika konsep AHWA ini bertemu dengan kebutuhan representasi organisasi modern. NU adalah jam’iyah nasional dengan struktur yang tersebar dari pusat hingga daerah. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah anggota AHWA harus dibagi berdasarkan wilayah? apakah setiap zona memperoleh kuota tertentu? ataukah seluruh anggota AHWA semata-mata ditentukan berdasarkan kualitas keulamaan?
Pertanyaan ini penting karena kesalahan dalam merumuskannya dapat menggeser substansi AHWA.
Jika AHWA sepenuhnya dibangun berdasarkan zonasi, ada risiko kursi AHWA berubah menjadi semacam “kursi parlemen daerah”. Seseorang terpilih bukan karena paling layak, melainkan karena wilayahnya membutuhkan wakil. Logika keulamaan pun berpotensi bergeser menjadi logika distribusi kursi.
Padahal, pertanyaan mendasar AHWA bukanlah, “daerah mana yang mendapatkan kursi?” melainkan, “siapa yang memiliki kapasitas untuk menentukan pemimpin?”
Sebaliknya, apabila AHWA hanya dibangun berdasarkan kualitas tanpa memperhatikan ketersebaran, persoalan lain dapat muncul. Dimana majelis tersebut berpotensi terkonsentrasi pada wilayah, jaringan pesantren, atau lingkungan tertentu. Secara keilmuan mungkin sangat kuat, tetapi secara sosiologis dapat menimbulkan kesan eksklusif dan kurang mencerminkan keluasan NU sebagai jam’iyah nasional.
Namun demikian, mempertentangkan kualitas dengan keterwakilan bukanlah pilihan yang tepat. Keduanya dapat dipadukan, tetapi harus jelas urutan prioritasnya: kualitas lebih dahulu, keterwakilan kemudian.
Zonasi bisa digunakan sebagai instrumen untuk menjaga legitimasi nasional. Namun, zonasi tidak boleh menjadi tiket otomatis untuk menjadi anggota AHWA.
Setiap wilayah dapat diberi ruang mengusulkan ulama terbaiknya, tetapi seluruh calon harus melewati standar yang sama. Setidaknya terdapat tiga kriteria utama: integritas, keilmuan, dan kebijaksanaan.
Integritas, berarti anggota AHWA memiliki kredibilitas moral dan tidak mudah dikendalikan oleh kepentingan kandidat maupun kelompok tertentu. Keilmuan, berarti memiliki kapasitas memahami khazanah keislaman dan mampu menilai kelayakan seorang pemimpin. Sementara kebijaksanaan berarti mampu membaca perubahan, memahami kompleksitas persoalan organisasi, serta menimbang kemaslahatan NU dalam jangka panjang.
Dari sini dapat dirumuskan mekanisme yang lebih konstruktif. Pertama, wilayah dan unsur organisasi diberi ruang mengusulkan calon anggota AHWA. Kedua, seluruh calon diseleksi berdasarkan standar objektif mengenai keilmuan, integritas, pengalaman, dan pengakuan komunitas. Ketiga, setelah terbentuk kelompok kandidat yang memenuhi standar, barulah ketersebaran wilayah diatur secara proporsional.
Dengan demikian, zonasi tidak mengalahkan kualitas. Sebaliknya, zonasi menjadi instrumen untuk memperkuat legitimasi nasional dari para ulama yang memang telah memenuhi standar. Formula sederhananya: seleksi kualitas, lalu jaga ketersebaran.
Persoalan paling mendasar sebenarnya bukan hanya siapa yang menjadi rais ‘aam. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: siapa yang berhak memilih para pemilih? Sebab, kualitas pemimpin sangat mungkin dipengaruhi oleh kualitas AHWA yang memilihnya.
Jika pembentukan AHWA sejak awal dikuasai kompromi politik, kekuatan jaringan, atau pertarungan antar kelompok, AHWA berisiko kehilangan substansinya. Namanya tetap AHWA, tetapi cara kerjanya tidak jauh berbeda dari arena representasi politik.
Oleh karena itu, AHWA tidak boleh menjadi parlemen daerah. Namun, AHWA juga tidak boleh berubah menjadi klub tertutup dari kelompok atau wilayah tertentu.
Titik idealnya adalah meritokrasi keulamaan dengan legitimasi keterwakilan nasional. Kualitas menentukan siapa yang layak duduk di dalam AHWA, ketersebaran memastikan majelis tersebut tetap terhubung dengan keluasan realitas NU di seluruh Indonesia.
Pada akhirnya, marwah AHWA terletak pada satu prinsip sederhana: pemimpin tertinggi jam’iyah harus dipilih oleh orang-orang yang memiliki ilmu untuk menilai, integritas untuk menjaga amanah, dan kebijaksanaan untuk memilih berdasarkan kemaslahatan. Bukan yang paling kuat jaringannya, bukan pula yang sekadar mewakili wilayah.
Di situlah AHWA menemukan maknanya. Dan di situlah NU dapat menjaga demokrasi organisasi tetap berjalan tanpa kehilangan marwah keulamaan.
Editor : Redaksi