Kota Batu, JatimUPdate.id — Dinding-dinding bangunan di sudut Kota Batu kini tak lagi sekadar menjadi pembatas ruang, melainkan saksi bisu gesekan antara ekspresi liar anak muda dan keresahan warga.
Baca juga: Perkuat Daya Saing UKM, Dosen Fakultas Ekonomi Unitri Lakukan Pendampingan Pelaku Usaha
Fenomena vandalisme di Kota Batu belakangan kian meluas, merambah dari fasilitas publik, deretan rumah toko (ruko), hunian warga, hingga vila peristirahatan.
Menanggapi keresahan yang kian memuncak, Pemerintah Kota Batu memilih mengambil jalan tengah, menindak pelanggaran hukum sekaligus membuka ruang ekspresi visual secara terarah.
Keresahan publik mencuat setelah sebuah unggahan di platform Threads oleh akun @Ariefamadhann bertajuk "Batu darurat vandalisme!!" viral di media sosial.
Unggahan tersebut menyoroti menjamurnya coretan cat semprot tanpa izin yang seolah dibiarkan tanpa kendali, termasuk di kawasan strategis pintu masuk perbatasan seperti Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
Bagi sebuah kota yang mengandalkan denyut ekonominya pada industri pariwisata, jejak coretan liar bukan sekadar masalah estetika. Beban finansial langsung dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemilik properti yang terpaksa merogoh kocek berulang kali untuk mengecat ulang bangunan mereka, di tengah ancaman turunnya nilai komersial properti.
Dampak visual yang ditimbulkan dari aksi corat-coret ini dikhawatirkan dapat mengikis kenyamanan wisatawan yang mencari suasana asri dan tertib di Kota Batu.
Para pemilik usaha mengeluhkan biaya pemeliharaan fasad bangunan yang membengkak akibat aksi yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menegaskan bahwa tindakan merusak properti publik maupun pribadi merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang ketertiban kota.
"Vandalisme ini perilaku yang keliru. Ketika seseorang mencoret fasilitas umum atau hak milik orang lain, tindakan itu jelas merusak wajah kota dan merugikan masyarakat," tegas Alfi pada Rabu (26/8/2026).
Kendati demikian, Alfi menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak boleh berhenti pada pendekatan represif semata. Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk membaca akar persoalan dari sisi sosiologis dan psikologis generasi muda.
Baca juga: Badan Pekerja Formasy Praja Nusantara Perkuat Konsep Megapolitan Malang Raya
Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi pidana, Pemkot Batu berupaya memahami motif di balik maraknya aksi coretan liar tersebut. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu ini memandang banyak pelaku sebenarnya merupakan remaja yang tengah mencari identitas dan membutuhkan kanal untuk didengar.
"Bisa jadi anak-anak kita sedang menyuarakan isi hatinya, ingin diperhatikan oleh orang tua maupun pemerintah. Mereka membutuhkan medium untuk berekspresi, namun salurannya belum tersedia secara memadai," papar Alfi.
Oleh karena itu, Pemkot Batu mendorong pengawasan berbasis komunitas lingkungan, mengingat aksi vandalisme mayoritas berlangsung pada malam hari saat pengawasan jalanan lengang.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh patroli dan kepedulian lingkungan bersama," tambahnya.
Sebagai solusi konkret dan berkelanjutan, pemerintah daerah berencana menyediakan dinding-dinding legal bagi para pegiat seni jalanan (street art).
Area publik yang membutuhkan revitalisasi visual, seperti dinding luar Stadion Brantas dan kawasan permukiman padat yang tampak kusam, dibidik menjadi kanvas resmi.
Baca juga: Pentas Padang Bulan Kota Batu Hidupkan Warisan Budaya Lokal
"Daripada mencoret fasilitas umum yang mengganggu ketertiban, lebih baik kita duduk bersama. Jika ada pelaku yang terjaring, bawa ke kami, tidak langsung dihukum. Kita tanya kebutuhannya, dan kita sediakan ruangnya," jelas Alfi.
Kendati menawarkan jalan dialogis, ia mengingatkan bahwa batasan hukum tetap berlaku tegas apabila aksi perusakan fasilitas publik terus berulang secara sengaja.
"Mencoret aset orang lain tanpa izin itu tetap ada konsekuensi hukum pidananya. Namun, energi dan potensi visual anak-anak muda ini yang ingin kita selamatkan dan arahkan untuk justru mempercantik karakter Kota Batu sebagai destinasi wisata," pungkasnya.
Dilema vandalisme di Kota Batu memperlihatkan tantangan klasik kota wisata modern, bagaimana menjaga ketertiban ruang publik tanpa membungkam dinamika ekspresi generasi muda.
Penyediaan ruang seni legal di ruang-ruang publik menjadi ujian keterbukaan kota wisata ini.
Keberhasilannya akan sangat bergantung pada seberapa konsisten pemerintah memfasilitasi dialog, serta kerelaan komunitas kreatif untuk bertanggung jawab merawat keindahan kota bersama-sama. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat