Kota Malang, JatimUPdate.id — Pengakuan internasional sebagai Kota Kreatif Dunia tidak dibiarkan berhenti sebatas gelar seremonial.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengambil langkah konkret dengan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Malang Segera Mengaspal-beroperasi
Regulasi ini dirancang untuk menjadi fondasi hukum yang melindungi, membiayai, dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif Kota Malang yang kian bergeliat.
Langkah strategis tersebut diresmikan melalui pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Dari total 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati, rancangan regulasi ekonomi kreatif ini menjadi salah satu dari empat usulan murni inisiatif legislatif.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan komitmen parlemen daerah dalam mengawal kebutuhan para pelaku industri kreatif lokal.
"Dari 18 Perda yang kita sahkan, empat di antaranya merupakan inisiatif langsung DPRD Kota Malang. Salah satu prioritas utama kami adalah Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif," ujar Amithya, Kamis (28/8/2026).
Inisiatif regulasi ini sekaligus menuntaskan janji legislatif usai Kota Malang resmi dinobatkan sebagai anggota Jejaring Kota Kreatif UNESCO (UNESCO Creative Cities Network) pada rumpun seni media (Media Arts).
Langkah parlemen merancang payung hukum disambut antusias oleh para pegiat industri kreatif. Kehadiran regulasi tingkat daerah dinilai sebagai wujud keberpihakan nyata pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor ini.
Baca juga: Tas dan Dompet Kulit Asal Sidoarjo Tembus Paris Fashion Week Oktober 2026
Aktivis Malang Creative Fusion (MCF), Vicky Arief, menyebut legitimasi dari UNESCO merupakan buah kerja kolektif lintas sektor selama bertahun-tahun.
"Penetapan sebagai Malang City of Media Art oleh UNESCO adalah kontribusi nyata dari kolaborasi multipihak yang kami sebut Hexahelix Collaborator," ungkap Vicky. "Dukungan kebijakan melalui pembuatan Perda dari DPRD Kota Malang menunjukkan perhatian serius untuk menjaga ekosistem ini tetap berkelanjutan."
Menurut Vicky, reputasi global Kota Malang kini menuntut kepastian regulasi di tingkat lokal agar talenta kreatif memiliki iklim usaha yang kondusif, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.
Di luar aspek penguatan identitas kota, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diproyeksikan memberi dampak terukur pada struktur ekonomi makro Kota Malang. Regulasi ini akan mengatur peta jalan (roadmap) penguatan kapasitas pelaku usaha lokal, fasilitasi akses permodalan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Saatnya Ekonomi Rakyat Bergerak: FKN-08 Dorong Pengusaha UKM Jadi Motor Pembangunan Nasional
Vicky menambahkan bahwa keberadaan instrumen hukum daerah akan memudahkan integrasi program antara komunitas, akademisi, sektor bisnis, dan pemerintah.
"Legitimasi internasional sudah kita miliki. Tugas berikutnya adalah membersamai melalui kebijakan khusus: mulai dari penguatan ekosistem, kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), peningkatan nilai ekspor, penarikan investasi, hingga perluasan penyerapan tenaga kerja lokal," paparnya.
Langkah legislasi ini menandai babak baru bagi Kota Malang: bertransformasi dari sekadar kota pendidikan dan industri tradisional menjadi laboratorium kreativitas digital yang diakui dunia.
Tantangan utama ke depan bertumpu pada perumusan pasal-pasal teknis di dalam Perda agar tidak bersifat birokratis kaku, melainkan adaptif terhadap dinamika industri digital yang bergerak cepat sehingga mampu membuka lapangan kerja riil bagi generasi muda Malang. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat