Jakarta, JatimUpdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik kini memburu aliran dana korporasi dan mengusut peran aktif perusahaan dalam skema pungutan hauling. Langkah ini dilakukan demi memaksimalkan pengembalian aset negara atau asset recovery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik telah menyita uang Rp3,5 miliar milik Ahmad Ali pada Februari tahun lalu. Penyitaan itu memperkuat keyakinan penyidik bahwa dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi di wilayah Kukar.
Baca juga: Pejabat Pemkab Jember Ikut Diperiksa KPK, Kasus Bansos PKH Rugikan Negara Rp200 Miliar
"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Budi menjelaskan kasus ini menjerat penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait pungutan per metrik ton batu bara. Penyidik menemukan korporasi berperan aktif dan terstruktur dalam aliran dana tersebut.
"Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya," urai Budi.
Penyidik KPK terus melacak aliran uang ke berbagai pihak. Fokus penyidikan mengarah pada modus pungutan liar berkedok jasa pengamanan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.
"Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga," jelas Budi.
Penyidik juga mendalami sistem pungutan penggunaan jalan dan mencocokkannya dengan jumlah muatan batu bara yang diekspor. Budi menyebut penyidik ingin mengetahui besaran pungutan serta jumlah batu bara sebenarnya.
"Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa," paparnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali Ahmad Ali, Budi menyatakan KPK masih mengikuti dinamika penyidikan. Penyidik sebelumnya telah memeriksa pihak-pihak terkait.
Baca juga: Dari Vladivostok hingga Kamar Jenazah: Menjelang Meledaknya Gunung Es Korupsi Sistemik
"Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," sebut Budi.
KPK Pernah Periksa Ahmad Ali di Polresta Banyumas
Penyidik KPK pernah memeriksa Ahmad Ali di Polres Banyumas pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan itu terkait kasus metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan alasan pemeriksaan di Polres Banyumas. Ahmad Ali akan melaksanakan ibadah umrah sehingga membuat kesepakatan dengan penyidik untuk diperiksa di lokasi terdekat.
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah Minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini. Selain itu, infonya penyidik juga memeriksa ahli dan saksi di Polres Banyumas. Nama ahli yang diperiksa belum terinfo," kata Tessa dalam keterangan pers, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Mendikti Saintek Pastikan Perkuliahan Unsoed Tak Terganggu Usai Rektor Jadi Tersangka KPK
Tessa enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia juga tidak memastikan apakah kasus Ahmad Ali memiliki pola sama seperti Rita Widyasari, Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pengusaha tambang Kalimantan Timur Said Amin.
"Kalau sudah ada info dari penyidik akan dikabari," ucap dia.
KPK belum menyimpulkan apakah bukti yang ada dapat menjerat Ahmad Ali. Penyidik masih terbuka terhadap penyelidikan dan bukti baru.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh saksi di perkara tersebut. Jadi belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini," pungkas Tessa. (#)
Editor : Redaksi