Catatan Redaksi - Aksi jilid dua Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) tidak dapat dipandang hanya sebagai aksi protes.
Tuntutan soal pengelolaan air bersih di kawasan perumahan yang dikelola pengembang harusnya jadi ujian bagi Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya memastikan aturan berlaku secara adil.
Baca juga: Turnamen AFK Surabaya SRC Jadi Ajang Seleksi Futsal untuk Porprov 2027
Selama ini, ketegasan pemerintah kota kerap terlihat ketika berhadapan dengan persoalan wong cilik. Pedagang kaki lima ditertibkan atas nama ketertiban.
Hunian informal ditangani dengan alasan aturan, warga juga dituntut patuh terhadap berbagai ketentuan pelayanan dan retribusi.
Persoalannya, apakah ketegasan yang sama juga berlaku ketika persoalan menyangkut kawasan perumahan elite dan kepentingan pengembang?
Pertanyaan itu penting karena air bersih bukan cuma urusan bisnis. Pengelolaannya menyangkut kepentingan dasar warga dan pelayanan publik.
Oleh sebab itu, setiap praktik pengelolaan air oleh pihak swasta yang menimbulkan persoalan harus diperiksa secara terbuka, termasuk dasar hukum, perizinan, mekanisme tarif, serta hubungan pengelolaannya dengan PAM Surya Sembada.
Baca juga: PDAM Cuma Dapat Air Kelas Empat, Jasa Tirta: Kerjasama Kami Soal Kuantitas dan Kontinuitas
Pemkot Surabaya tidak cukup hanya menjelaskan persoalan dari sisi administratif.
DPRD juga tidak seharusnya berhenti pada rapat dan hearing, kegiatan yang di beber di medsos, dan padatnya agenda kepartaian hingga ke daerah.
Publik membutuhkan sikap yang jelas, apakah praktik pengelolaan air tersebut sesuai aturan atau tidak.
Nah, di sinilah ukuran keberpihakan pemerintah diuji.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Armada Sampah di Tengah RAPBD-P Rp12,8 Triliun
Ketegasan tidak hanya tampak ketika pemerintah berhadapan dengan wong cilik. Jika aturan memang harus ditegakkan, maka pengembang pun harus tunduk pada aturan yang sama.
Aksi Gempar Jatim jilid dua sedianya jadi momentum bagi Pemkot dan DPRD Surabaya untuk membuka persoalan ini secara blak-blakan.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan pelayanan air bersih di Kota Surabaya berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan warga.
Editor : Redaksi