Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan mengatakan dugaan penarikan setoran tunai kepada juru parkir di kota Pahlawan merupakan tindakan oknum, bukan imbauan Dishub Surabaya.
"Kalau yang kita gali itu memang oknum," kata Eri, kepada Jatimupdate.id, Sabtu (12/9).
Baca juga: Ketika Ketegasan Pemkot Diuji di Kawasan Elite
Eri menegaskan dugaan penarikan setoran tunai dilakukan secara sporadis yang tidak menyasar semua titik.
Misalnya, di salah satu titik parkir tengah kota juru parkir justru diminta setor tunai ke oknum Dishub.
"Setoran itu melalui koordinator juru parkir harus setor tunai ke oknum Dishub, itu ada di pusat kota," ungkap Eri.
Sementara tambah legislator muda PDI Pejuangan, di titik yang lain belum ditemukan indikasi penarikan setoran tunai.
Eri mengajak semua pihak menyikapi dugaan setoran tunai tersebut secara bijak.
Menurutnya setoran tunai itu bukan dilakukan secara sistematis atau grand design pimpinan Dishub.
"Tapi memang sporadis dari oknum-oknum itu, sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot, termasuk oleh Pak Wali Kota," tutur Eri.
Baca juga: Turnamen AFK Surabaya SRC Jadi Ajang Seleksi Futsal untuk Porprov 2027
Eri mengakui permasalahan parkir di kota Pahlawan begitu kompleks. Sebab melibatkan banyak masyarakat beserta ekosistemnya.
Maka dari itu kata Eri, parkir di Surabaya harus dilakukan pembenahan secara berkala, salah satunya melalui sistem digitalisasi.
"Permasalahan parkir ini permasalahan yang kompleks dan melibatkan begitu banyak orang, ribuan orang ekosistemnya, harus dilakukan pembenahan, Digitalisasi ini langkah awal," beber Eri Irawan.
Sebelumnya jukir bernama Didit mengaku masih diminta menyetorkan uang tunai kepada pihak Dishub.
Padahal kata dia, lokasi parkir terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan menerapkan sistem digital.
Baca juga: PDAM Cuma Dapat Air Kelas Empat, Jasa Tirta: Kerjasama Kami Soal Kuantitas dan Kontinuitas
“Di tempat saya bekerja ini masih ada pungutan. Saya cuma ingin menanyakan legalnya saja. Jadi ini sebenarnya memang ilegal atau legal,” kata Didit, Selasa (1/9).
Didit menekankan semua pihak menjalankan sistem pembayaran non-tunai yang telah ditetapkan.
Pun meminta mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Kalau memang (non-tunai) sudah dijalankan, monggo lah kita sama-sama belajar non-tunai,” katanya. (Roy/Yh)
Editor : Miftahul Rachman