Anggota DPRD Kabupaten Malang Lapor Polisi, Bibir Pecah Diduga Disundul 7 Kali saat Redam Kericuhan

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok (kanan) Hadi Wiyono (kiri)

Malang, JatimUpdate.id — Ketegangan mewarnai Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026). Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Malang setelah mengaku disundul tujuh kali saat berupaya menenangkan kericuhan di lobi gedung dewan.

Peristiwa itu bermula ketika Hadi Wiyono alias Dur mendatangi gedung DPRD untuk menyerahkan surat berisi tuntutan agar akses Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam. Kedatangan Dur kemudian memicu ketegangan setelah ia melontarkan kritik keras terkait lambannya penanganan persoalan tersebut.

Zulham menuturkan, persoalan akses Bendungan Lahor sejatinya telah ditugaskan kepada legislator dari daerah pemilihan terkait, yakni Dofic dan Alayk.

"Terkait dengan masalah ini sudah ditugasi Mas Dofic sama Mas Alayk. Karena dapil sana," ujar Zulham.

Menurut Politisi PDIP itu, Dur sempat keluar dari lobi, namun kembali masuk. Situasi itu disebut berlangsung hingga sekitar tiga kali. Melihat kondisi yang kembali memanas, Zulham mengaku berusaha turun tangan untuk menenangkan keadaan.

"Begitu terus sampai sekitar tiga kali. Selanjutnya saya datang, berusaha untuk menenangkan suasana," katanya.

Namun, niat meredam ketegangan itu justru berujung pada dugaan serangan fisik. Zulham mengaku kepalanya disundul berulang kali oleh Dur, sedikitnya sekitar tujuh kali.

"Menyundulkan kepalanya, diarahkan ke kepala saya. Saya tidak melawan. Saya ingatnya sekitar tujuh kali. Semua dengan sundulan kepala," ungkap Zulham.

Akibat kejadian tersebut, Zulham mengaku mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk area atas telinga kanan, bibir, dan kepala. Ia juga mengalami pusing hebat sehingga harus menjalani pemeriksaan medis hingga mendapatkan perawatan di RSUD Kanjuruhan.

Zulham pun membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Malang.

Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejadian secara objektif. 

Polisi perlu memastikan kronologi berdasarkan keterangan korban, terlapor, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti medis. 

Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada saling klaim, melainkan terang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. (#)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru