Malang, JatimUpdate.id — Niat baik untuk membuka ruang dialog justru berujung petaka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Zulham Akhmad Mubarrok, seorang anggota legislatif setempat, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan fisik saat berupaya meredam ketegangan antara pengunjung gedung dewan dan rekannya.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dinamika ruang publik lokal, memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara hak bersuara dan aksi kekerasan di dalam institusi perwakilan rakyat.
Insiden bermula pada Jumat sore (11/9/2026) ketika seorang warga bernama Hadi Wiyono mendatangi gedung dewan. Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat tuntutan terkait pembukaan kembali akses publik di kawasan Bendungan Lahor.
Namun, pembahasan yang awalnya berlangsung di dalam ruangan mendadak memanas. Perdebatan sengit mengenai lambannya respons parlemen daerah pun tak terhindarkan hingga meluas ke area luar gedung.
"Intinya memprotes, kenapa DPRD lambat," ungkap Zulham saat memberikan keterangan mengenai latar belakang ketegangan tersebut.
Melihat situasi yang kian tidak kondusif, Ketua DPRD Kabupaten Malang meminta Zulham turun tangan untuk menenangkan massa. Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun berinisiatif mengajak pihak terkait berdiskusi secara damai di dalam ruangan.
Nahas, ajakan dialog tersebut disambut dengan eskalasi emosi. Pelaku melontarkan makian verbal dan melancarkan serangan fisik secara bertubi-tubi, termasuk membenturkan kepala ke arah Zulham. Korban dilaporkan tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Insiden penganiayaan di "rumah rakyat" ini memicu keprihatinan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) sekaligus Pendiri Graha Yakusa Malang, Muhlis Ali, mengecam keras aksi anarkis tersebut.
Muhlis menegaskan bahwa esensi perjuangan warga terkait akses gratis Jembatan Lahor patut didukung secara substansi. Namun, ia menyayangkan metode penyampaian yang mencederai nilai-nilai berkeadaban.
"Penyampaian aspirasi harus dengan cara yang baik. Jangan bergaya preman, apalagi dengan melontarkan kalimat kotor," ujar Muhlis secara lugas.
Menurutnya, marwah gedung parlemen harus dijaga bersama sebagai representasi kedaulatan warga. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi tidak boleh disalahartikan sebagai legitimasi untuk bertindak anarkis.
Di tengah polarisasi dan gesekan sosial yang rentan terjadi, Malang Raya selama ini dikenal memiliki modal sosial yang kuat: persaudaraan, solidaritas Arema, dan kekayaan ragam kultur budayanya yang harmonis. Nilai-nilai inilah yang semestinya menjadi landasan moral dalam setiap aksi penyampaian pendapat.
"Rakyat yang cerdas tidak membakar rumahnya sendiri untuk menunjukkan bahwa ia sedang kepanasan," tutur Muhlis menganalogikan situasi tersebut. "Ia membuka jendela, menyuarakan keluhannya dengan lantang, dan menuntut perubahan dengan kepala tegak."
Kekerasan fisik dinilai bukan hanya melukai individu korban, melainkan juga mencederai kedewasaan berdemokrasi masyarakat Malang Raya yang selama ini menjunjung tinggi musyawarah dan kearifan lokal.
Demokrasi yang sehat menuntut ketajaman gagasan, bukan kekerasan kepalan tangan. Peristiwa di Gedung DPRD Kabupaten Malang ini menjadi cermin reflektif bagi seluruh elemen publik, bahwa di balik setiap tuntutan hak, ada kewajiban menjaga etika kemanusiaan.
Menyuarakan kebenaran dengan tegas dan kritis adalah hak setiap warga negara. Namun, menjaga agar aspirasi tersebut tetap disampaikan dengan santun, berbasis data, serta menjunjung tinggi hukum adalah satu-satunya jalan agar suara rakyat tetap dihormati dan didengar secara bermartabat. (dek)
Editor : Redaksi