Sidoarjo, JatimUPdate.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak berhenti pada pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Sebanyak 76 desa yang telah masuk dalam program tersebut dinilai perlu diperkuat agar benar-benar memberikan perlindungan dan ruang aman bagi perempuan serta anak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kayan, mengatakan keberadaan DRPPA harus dibarengi dengan program yang konkret. Menurutnya, desa tidak cukup hanya mendapatkan predikat ramah perempuan dan anak, tetapi harus mampu memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Desak SPPG Tak Layak Ditutup
"Jangan sampai program ini hanya berhenti pada pembentukan atau pencanangan. Harus ada tindak lanjut yang nyata di tingkat desa," ujar Kayan, Senin (14/9/2026).
Kayan menilai pemerintah desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, perangkat desa perlu memiliki pemahaman dan mekanisme yang jelas dalam menangani persoalan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan, pemenuhan hak anak, hingga pemberdayaan perempuan.
Dia juga meminta Pemkab Sidoarjo memperkuat pendampingan terhadap 76 desa yang telah ditetapkan sebagai DRPPA. Pendampingan diperlukan agar program yang dijalankan setiap desa tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Pemkab harus memastikan ada pembinaan, pengawasan dan evaluasi. Kalau ada desa yang belum berjalan maksimal, harus diberikan pendampingan," katanya.
Menurut Kayan, penguatan DRPPA juga harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut penting agar persoalan perempuan dan anak dapat ditangani secara lebih cepat dan menyeluruh.
Selain perlindungan, Kayan mendorong DRPPA menjadi sarana pemberdayaan perempuan di tingkat desa. Perempuan diharapkan tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.
"Perempuan harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Anak juga harus mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan mendukung tumbuh kembangnya," ujarnya.
DPRD Sidoarjo berharap Pemkab tidak sekadar mengejar jumlah desa yang masuk dalam program DRPPA. Yang lebih penting, kata Kayan, adalah memastikan program tersebut memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Indikator keberhasilannya bukan berapa banyak desa yang dicanangkan, tetapi sejauh mana perempuan dan anak benar-benar terlindungi dan mendapatkan haknya," tegas Kayan.
Dengan penguatan program tersebut, DPRD berharap 76 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Sidoarjo dapat menjadi basis perlindungan sekaligus pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Pemkab Sidoarjo saat ini memiliki 76 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang tersebar di 15 kecamatan. Desa-desa tersebut berada di Sedati, Buduran, Jabon, Sukodono, Waru, Wonoayu, Taman, Sidoarjo, Krembung, Balongbendo, Tarik, Tanggulangin, Tulangan, Candi, dan Krian.
Sementara itu, Wakil Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, mengatakan penguatan DRPPA harus dibarengi dengan program konkret, pengawasan serta keterlibatan masyarakat.
Baca juga: Fraksi Gerindra Soroti Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, desa harus memiliki sistem yang jelas dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus menangani persoalan ketika kasus terjadi.
"Jangan sampai program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini hanya berhenti pada seremoni atau label saja. Harus ada langkah nyata yang bisa dirasakan masyarakat," kata Bangun.
Dia menilai setiap desa yang masuk dalam program DRPPA perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, perangkat desa juga harus memahami bagaimana melakukan pencegahan, pendampingan dan koordinasi ketika ditemukan kasus kekerasan.
Bangun juga mendorong Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi secara berkala terhadap 76 desa tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana indikator desa ramah perempuan dan anak benar-benar dijalankan.
"Harus ada indikator yang jelas dan evaluasi berkala. Mana desa yang sudah berjalan, mana yang masih lemah, kemudian apa yang perlu diperbaiki. Jangan hanya mengejar jumlah desa, tetapi kualitas pelaksanaannya juga harus diperhatikan," ujarnya.
Menurut Bangun, perlindungan perempuan dan anak merupakan persoalan lintas sektor. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah.
Dinas terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga pendidikan, kepolisian, tenaga kesehatan hingga masyarakat perlu membangun koordinasi agar pencegahan kekerasan dapat dilakukan sejak tingkat paling bawah.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada keluarga. Sebab, lingkungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak dan mencegah berbagai bentuk kekerasan.
Baca juga: Pemkab Teken 25 Proyek Rp108,5 Miliar, DPRD Sidoarjo Perketat Fungsi Pengawasan
"Perlindungan anak dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Pemerintah harus hadir memberikan edukasi sekaligus memastikan ketika ada persoalan, masyarakat tahu harus melapor ke mana dan mendapatkan pendampingan seperti apa," tutur Bangun.
DPRD Sidoarjo, lanjut dia, akan mendorong agar program DRPPA mendapat dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembangunan desa.
Bangun berharap 76 desa yang telah ditetapkan sebagai bagian dari program DRPPA dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan serta anak.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar mendapatkan predikat desa ramah perempuan dan anak. Yang paling penting adalah perempuan merasa aman, anak terlindungi, dan masyarakat memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencegah kekerasan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo Heni Kristiani mengatakan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan dari hulu.
Pendekatannya meliputi pencegahan, deteksi dini, hingga pendampingan ketika persoalan ditemukan.
Heni mencontohkan anak yang berisiko putus sekolah atau sudah tidak bersekolah. Persoalan tersebut semestinya diketahui sebelum anak benar-benar kehilangan akses pendidikan.
"Ketika ada anak yang berisiko putus sekolah atau sudah tidak sekolah, misalnya, jangan sampai kita hanya mengetahui setelah masalah terjadi. Forum di lapangan dapat menjadi mata dan telinga untuk melakukan deteksi dini," katanya singkat.(Adv/ih)
Editor : Yuris. T. Hidayat