Bupati Sidoarjo Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Soroti Anggaran 2027 hingga Ketertiban Masyarakat

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Soroti Anggaran 2027 hingga Ketertiban Masyarakat.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: KISI 2026 Dibuka, Bupati Sidoarjo Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian tiga raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dalam kesempatan itu, Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD telah disepakati bersama. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo," kata Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD 2026

Dalam rapat paripurna yang sama, Subandi juga menyampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Subandi menegaskan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran. Menurut dia, perubahan anggaran menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran, lanjutnya, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan," ujarnya.

Subandi juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Baca juga: Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan Ekonomi Sirkular, Fokus Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik

Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Raperda ketiga yang disampaikan Pemkab Sidoarjo berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.

Subandi mengatakan pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

"Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi," kata Subandi.

Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat dinilai membutuhkan penyempurnaan regulasi.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Perkuat 76 Desa Ramah Perempuan dan Anak

Raperda baru itu juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Materi yang diatur mencakup kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

Subandi berharap regulasi tersebut dapat menjawab tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

"Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama," tandasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dilakukan secara intensif antara tim pembahas Pemkab Sidoarjo dan DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan Sidoarjo yang lebih tertib, aman, dan kondusif sehingga mendukung aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan daerah.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru