Mardani Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap HGB Summarecon: Jangan Jadi Mafia Izin Tanah

Reporter : Imam Hambali
Deretan tersangka OTT KPK kasus perijinan HGB yang melibatkan sejumlah staf dan pejabat kantor Kementrian ATR/BPN.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, Sita Uang Ratusan Miliar

Desakan itu disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti senilai Rp106,3 miliar.

Mardani meminta KPK tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan. Menurut dia, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum.

"Rasanya geram dan marah dengan kejadian OTT KPK urusan pertanahan. Indonesia tidak akan maju jika izin justru diperjualbelikan. Ini masalah yang sudah sering terjadi, dan belum ada efek jera bagi para pelaku," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Mardani menilai persoalan suap dalam pengurusan pertanahan tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, dia meminta lembaga antirasuah menelusuri seluruh aliran uang dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

"Siapa pun yang terlibat dan bersalah, bongkar serta hukum dengan tegas agar rakyat sejahtera. Karena masalah mafia tanah juga berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka. KPK juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak korporasi.

Mardani kemudian menyoroti dugaan pola berulang dalam praktik korupsi perizinan yang melibatkan pihak korporasi. Dia mengungkit kasus OTT KPK di Yogyakarta pada 2019 yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono dalam perkara suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Baca juga: KPK Bongkar Korupsi Unsoed: Guru SMA Tasikmalaya Diduga Koordinator Pengepul Calon Mahasiswa

"Selalu ada kongkalikong untuk perizinan. Sekarang Summarecon mau garap proyek padahal ada sengketa lahan tapi diberikan izinnya," ujar Mardani.

Mardani menilai penindakan terhadap pelaku korupsi harus dibarengi pembenahan sistem birokrasi pertanahan. Menurut dia, proses perizinan harus transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investasi yang sah.

"Izin pertanahan mesti jelas dan punya kemudahan dan pada saat yang sama juga harus kokoh dalam hal perlindungan kontrak," tuturnya.

Dia juga mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar memperkuat pengawasan internal dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

"ATR/BPN jangan jadi mafia izin tanah. ATR/BPN mestinya jadi penjaga administrasi pertanahan yang baik. Bukan malah jual beli izin," tukas Mardani.

Menurut dia, praktik percaloan dan suap dalam layanan pertanahan berpotensi menciptakan ketimpangan. Masyarakat kecil dapat menghadapi proses administrasi yang rumit, sementara pihak tertentu diduga memperoleh kemudahan melalui praktik ilegal.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Bantah Terima Aliran Dana Tan Kian

"Saat masyarakat kesulitan mengurus administrasi tanah mereka, ada pihak-pihak yang dengan santainya menjalankan praktik percaloan dengan upah besar dari korporasi," katanya.

"Belum lagi praktik suap merajalela, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi administrasi yang dimainkan sedemikian rupa. Banyak yang selalu menyelam di air keruh dan sangat melukai hati rakyat," sambung Mardani.

Lebih lanjut, Mardani meminta pemerintah melakukan langkah tegas untuk memastikan institusi pertanahan terbebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dia menilai pembenahan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi juga perlu menyasar sistem dan mekanisme pelayanan pertanahan agar celah korupsi dapat ditutup.

"Presiden mesti decisive, berani ambil keputusan. Ini demi martabat dan marwah pemerintah di mata masyarakat. Jangan buat rakyat lelah karena lemahnya sanksi terhadap mereka yang punya tangan-tangan nakal," tutup Mardani.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru