Mendikdasmen dorong ekonomi syariah inklusif, zakat bisa kurangi pajak

Abdul Mu’ti: Ekonomi Syariah Bukan Akumulasi Kekayaan, Tapi Distribusi Kekayaan

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Ekslusif

Jakarta, JatimUpdate.id  – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan prinsip ekonomi syariah adalah distribusi kekayaan, bukan akumulasi kekayaan pada sekelompok kecil orang. Ia menyampaikan hal itu di hadapan peserta Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Turut hadir Menteri Koperasi yang juga Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ferry Juliantoro, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono, jajaran Eselon I Kemendikdasmen, dan OJK.

Baca juga: Kemendikdasmen Verifikasi 62.000 Data Sekolah untuk Program Revitalisasi

Ekonomi Syariah Inklusif

Mu’ti mengatakan ekonomi syariah menjadi tren yang terus meningkat. Tantangan ke depan adalah mengembangkan ekonomi syariah inklusif dengan menjadikan kesalehan spiritual sebagai sumber motivasi meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Menurutnya, fenomena menarik umat Islam Indonesia semakin kaya semakin saleh. Ukurannya mudah, yaitu makin banyak orang pergi umrah dan panjangnya antrean haji. “Itulah kekuatan ekonomi bangsa Indonesia yang ditopang ekonomi syariah berbasis ketaatan beragama,” kata Mu’ti.

Ia mengutip survei World Charity Index beberapa tahun lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara paling dermawan sedunia. Penyumbang ekonomi Indonesia antara lain ketaatan membayar zakat, infak, dan sedekah. “Itulah orang Indonesia makin kaya makin saleh,” tandasnya.

Potensi Zakat dan Pajak

Mu’ti menyoroti potensi zakat Indonesia yang sangat tinggi, bisa seperempat APBN, tetapi belum terealisasi. Hal itu tidak berarti umat Islam tidak berinfak dan bersedekah, tetapi penyalurannya tidak melalui lembaga resmi. Banyak orang merasa memberikan sedekah langsung lebih nyaman.

Ia menjelaskan aspek inklusi syariah di Indonesia makin kuat dengan dibolehkannya kelebihan pembayaran pajak dari kewajiban agama, yaitu zakat, infak, dan sedekah. “Kalau ingin pajaknya tidak banyak-banyak, zakatnya diperbanyak,” katanya.

Baca juga: SMSI Jatim–Kemendikdasmen Siapkan Kolaborasi,  Dorong Pers Perkuat Sosialisasi Program Pendidikan

Mu’ti mencontohkan saat musibah banjir di Aceh, sebagian sekolah dibangun dari ZIS karyawan Kemendikdasmen, bukan dari dana kementerian. Jumlahnya hampir Rp1 miliar untuk membangun sekolah di Aceh. “Ini contoh bagaimana ekonomi syariah tidak sekadar pinjam-meminjam, tidak sekadar menabung atau meminjam. Gerakan ekonomi syariah kita gunakan untuk memberi beasiswa, menggaji guru. Itu ekonomi syariah versi baru, saya kira,” tuturnya.

Kesenjangan Literasi dan Inklusi

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantoro melihat masih ada kesenjangan antara pemahaman dan pemanfaatan syariah. Menurutnya, tingkat literasi keuangan syariah sudah mencapai 43 persen, tetapi tingkat inklusinya baru 13,24 persen. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan pemanfaatan syariah.

ISFO 2026 Catat Lonjakan Peserta

Ajang ISFO 2026 mencatat lonjakan partisipasi signifikan dari generasi muda. Total peserta mencapai 11.952 orang, tumbuh 15,3�ri tahun 2025 yang sebanyak 10.367 peserta.

Baca juga: Respons Cepat, Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, antusiasme tinggi peserta ISFO mencerminkan makin kuatnya literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan pelajar, mahasiswa, hingga wirausaha muda di seluruh Indonesia. “Bagi saya, bagi OJK, ini bukan sekadar angka. Ini menunjukkan animo adik-adik untuk belajar, menguji kemampuan, terlibat, dan terus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang keuangan syariah,” ujar Dicky.

Prinsip Distribusi Kekayaan

Mengakhiri sambutannya, Abdul Mu’ti menekankan agar lingkup ekonomi syariah tidak dibatasi hanya pada urusan simpan pinjam. “Tetapi bagaimana uang kita bisa bekerja. Karena prinsip ekonomi syariah bukan akumulasi kekayaan yang terhimpun pada sekelompok kecil orang, melainkan distribusi kekayaan.” Sebagaimana Al-Quran menyebut agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS Al-Hasyr: 7).

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru