Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Amankan 14 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik KPK menghabiskan waktu sekitar 11 jam untuk menggeledah sejumlah area di lingkungan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," ujar Budi.
KPK Usut Dugaan Jual-Beli Jabatan
Kasus yang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Mardani Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap HGB Summarecon: Jangan Jadi Mafia Izin Tanah
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, Sita Uang Ratusan Miliar
Sita Rp106,3 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi salah satu barang bukti terbesar yang pernah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aliran penerimaan serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK masih melakukan analisis terhadap seluruh dokumen, uang, dan barang bukti elektronik yang diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat