Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad membantah pematangan Raperda Administrasi Kependudukan untuk kepentingan Pemilu 2029.
"Oh, enggak," kata Irvan, kepada Jatimupdate, di kawasan Yos Sudarso, Selasa (28/9).
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Kontrak Payung Tak Ada Kaitannya dengan Proyek Pembangunan
Irvan menegaskan Raperda tersebut untuk mengatur perubahan administrasi kependudukan di kota Pahlawan.
Sebab, tutur Irvan di era digitalisasi, NIK menjadi Single Identity Number (SIN) yang digunakan sebagai basis berbagai pelayanan.
"Jadi untuk menunjang itu," sergah Irvan.
Selain itu tambah Irvan Raperda Administrasi Kependudukan untuk mengganti Perda lama Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Menepis Polarisasi Mengawal Digitalisasi Adminduk
Menurutnya Perda itu harus dilakukan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.
"Perkembangan dinamika aturan ya. Karena Perda yang lama 6/2019 kan sudah 7 tahun," urai Irvan.
Maka dari itu, Pemkot optimis untuk mematangkan rencana penggodokan Raperda Administrasi Kependudukan.
Baca juga: RAPBD Surabaya 2027 Diproyeksikan Rp12,8 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal
Sebab tambah Irvan sepanjang tujuh tahun banyak pemutakhiran aturan yang telah diperbarui pemerintah pusat.
"Dan perkembangan selama 7 tahun itu kan banyak. aturan-aturan baru terutama dari pusat, sehingga menyesuaikan dengan itu," demikian Irvan Wahyudrajad. (Roy/mmt)
Editor : Miftahul Rachman