Perda Disabilitas Sudah Disahkan, Pusdek : Jangan Sampai Hanya Jadi Pajangan Regulasi

Reporter : Deki Umamun Rois
Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi.

Malang, JatimUPdate.id — Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) mengapresiasi disahkannya Peraturan Daerah tentang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

PUSDEK menilai pengesahan perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sapa Lifter Asal Jatim Rahmat Erwin dan Luluk Diana Lewat Panggilan Video

Namun, PUSDEK mengingatkan satu hal penting: pengesahan perda bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pekerjaan yang jauh lebih berat.

“Kami mengapresiasi DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tetapi jangan sampai setelah disahkan, perda ini hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan rapi di lemari birokrasi, sementara penyandang disabilitas tetap menghadapi diskriminasi dan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi.

Menurut PUSDEK, keberhasilan Perda Disabilitas tidak boleh diukur dari meriahnya paripurna atau banyaknya pemberitaan ketika perda disahkan.

Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan penyandang disabilitas.

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

Bagi PUSDEK, pengesahan Perda Disabilitas merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi, menilai hadirnya perda tersebut harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak, martabat, kesempatan, dan kedudukan yang setara.

“PUSDEK mengapresiasi DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas disahkannya Perda Disabilitas. Namun, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah perda disahkan. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen hukum yang indah di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi,” tegas Asep.

Menurut PUSDEK, implementasi perda harus menyentuh kehidupan penyandang disabilitas secara nyata, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan administrasi, transportasi, fasilitas publik, hingga ruang partisipasi dalam kehidupan sosial dan pemerintahan.

Baca juga: Pembayaran BLT-DD Triwulan III Desa Sumberejo, 23 KPM Terima Bantuan Tunai

PUSDEK juga mendorong agar pemerintah daerah memastikan seluruh fasilitas dan pelayanan publik di Jawa Timur semakin ramah disabilitas.

Termasuk memastikan tersedianya aksesibilitas fisik maupun nonfisik serta mekanisme pengaduan yang mudah, cepat, dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Ukuran keberhasilan perda bukan terletak pada seremoni pengesahannya, tetapi pada perubahan yang dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas. Apakah mereka semakin mudah mendapatkan pendidikan? Apakah akses pekerjaan semakin terbuka? Apakah pelayanan publik semakin ramah? Apakah fasilitas umum benar-benar dapat mereka akses?” ujar Asep.

PUSDEK menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyerahkan seluruh beban kepada keluarga penyandang disabilitas.

Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang, bekerja, berkarya, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Karena itu, PUSDEK mendorong agar setelah perda disahkan, segera disiapkan aturan pelaksana, program kerja yang terukur, penganggaran yang memadai, pendataan yang akurat, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Baca juga: KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta dalam Kasus Suap Summarecon

PUSDEK juga mengajak organisasi penyandang disabilitas untuk terus dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan dan implementasi program. Tidak boleh ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri.

“Jangan hanya membuat kebijakan untuk mereka. Libatkan mereka dalam menentukan kebijakan. Karena mereka yang paling memahami hambatan, kebutuhan, dan bentuk pelayanan yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.

PUSDEK berharap Perda Disabilitas Jawa Timur menjadi tonggak baru menuju Jawa Timur yang lebih inklusif, adil, dan setara.

Perda telah disahkan. Kini saatnya membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk mereka yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh haknya.

PUSDEK akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong agar implementasi kebijakan disabilitas dapat diawasi secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (rilis Pusdek/dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru