Surabaya,JatimUPdate.id – Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) menggelar demonstrasi di Kantor Pemasaran Citraland Surabaya, Rabu (30/9).
Aksi tersebut menyoroti pengelolaan air di kawasan perumahan Citraland yang dinilai Gempar Jatim sebagai bentuk privatisasi air.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pinjaman Rp1,3 Triliun Dikaji dengan Prinsip Kehati-hatian
Perwakilan manajemen Citraland, Rina, menemui massa aksi dan menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan.
Rina mengatakan, seluruh kegiatan pengelolaan yang dilakukan Citraland, termasuk yang berkaitan dengan PDAM dan sampah, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Apapun yang telah kami lakukan sampai dengan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rina di hadapan massa aksi.
Menurut dia, anggapan Citraland melakukan privatisasi air merupakan hal yang keliru.
Manajemen, kata Rina, tetap membuka ruang diskusi dengan Gempar Jatim untuk membahas aspirasi yang disampaikan.
"Jadi dibilang bahwa kami ini memprivatisasi itu adalah hal yang salah. Bolehlah kita nanti bersama-sama berdiskusi," ujarnya.
Ketua Gempar Jatim M Zahdi mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan sistem pengelolaan air di kawasan Citraland.
Zahdi menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekitar 20 persen kawasan Citraland mendapat aliran air dari PDAM, sedangkan sisanya dikelola sendiri oleh pihak pengembang.
Namun, Rina tidak memberikan konfirmasi mengenai persentase tersebut.
Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan mengenai persentase pengelolaan air.
"Apapun yang tadi saya sudah sampaikan, apapun yang kami lakukan terkait dengan pengelolaan semua itu sudah diatur dalam undang-undang dan kami melaksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang," kata Rina.
Zahdi kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan manajemen Citraland dalam melakukan pengelolaan air tersebut.
Baca juga: Menakar Parkir Tahunan Surabaya, Solusi Cerdas atau Beban Baru?
Menurut dia, meskipun pihak manajemen tidak menyebutkan persentase pengelolaan air, keberadaan pengelolaan sendiri di kawasan Citraland tetap menjadi persoalan yang akan mereka kawal.
"Artinya di sini di perumahan Citraland ada pengelolaan tersendiri. Ya meskipun tidak berapa persen, betul? Ada pengelolaan sendiri kan?" tegas Zahdi.
Zahdi mengatakan, Gempar Jatim akan kembali melakukan aksi untuk mengawal persoalan pengelolaan air di kawasan perumahan.
Ia mengaku kecewa karena aksi tersebut hanya ditemui oleh perwakilan manajemen yang menyatakan aspirasi akan ditampung dan membuka ruang diskusi pada kesempatan lain.
"Gempar Jatim kami pastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya. Dan kami akan kembali," kata Zahdi.
Zahdi juga menyebut pengelolaan air oleh pengembang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.
Ia mengatakan PDAM Surabaya telah menyatakan kesiapan untuk menyalurkan air ke seluruh kawasan perumahan di Kota Surabaya.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Kontrak Payung Tak Ada Kaitannya dengan Proyek Pembangunan
Ia juga menyebut Citraland bukan satu-satunya pengembang yang menjadi perhatian Gempar Jatim.
Menurut Zahdi, pihaknya akan melanjutkan aksi ke kawasan Graha Family dan Pakuwon.
"Titik aksi hari ini adalah titik awal Citraland. Untuk aksi selanjutnya termasuk Graha Family, termasuk Pakuwon," paparnya.
Zahdi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia mengatakan Gempar Jatim akan terus mempertanyakan pengelolaan air di kawasan perumahan tersebut, termasuk terkait pungutan dan pembayaran yang disebutnya berdasarkan informasi yang diterima.
"Bagaimana kita diretribusi Rp 11.000, bagaimana kita bayar ke negara Rp 2.000 per kubik," kata Zahdi. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat