Kang Agun Minta Ombudsman Bongkar Masalah Struktural di Balik Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Reporter : Imam Hambali
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak melihat temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sebatas persoalan operasional.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI)

Menurut Agun, temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk membedah persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pemasyarakatan. Ia mendorong Ombudsman menyusun rekomendasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan kasus per kasus, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

"Saya minta ORI untuk berpijak pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)," kata Agun, Rabu (30/9/2026), dikutip dari KedaiPena.

Agun menilai Ombudsman perlu menerbitkan rekomendasi komprehensif untuk memperbaiki standar pelayanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Salah satunya dengan menyusun standar pelayanan publik di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Standar tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya disparitas pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

"ORI juga harus menyusun rancangan standar pelayanan publik di tingkat UPT pemasyarakatan sebagai acuan baku guna mencegah disparitas layanan, menutup celah penyimpangan, dan memastikan sistem pembinaan WBP memiliki tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Agun juga meminta Ombudsman melihat persoalan pemasyarakatan dari perspektif kelembagaan. Menurutnya, pemasyarakatan perlu ditempatkan secara setara dalam sistem peradilan pidana terpadu.

"Pada ranah sosiologi hukum, sistem pemasyarakatan kerap menjadi 'anak tiri' dalam sistem peradilan pidana terpadu. ORI didorong untuk memasukkan isu kesetaraan kelembagaan," kata Agun.

Baca juga: Anggaran Transfer Daerah (TKD) 2027 Naik Rp735 Triliun, Bamsoet Harap Beban Fiskal Pemda Teratasi

Ia juga berharap Ombudsman dapat merespons visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui kajian mengenai penguatan kelembagaan pemasyarakatan.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah kemungkinan pembentukan Badan Pemasyarakatan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain kelembagaan, Agun menekankan pentingnya penerapan meritokrasi dan peningkatan kesejahteraan petugas pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tunjangan fungsional dan tunjangan risiko bagi petugas lapas perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.

"Di saat yang sama, ORI juga ditugaskan mengevaluasi postur SDM secara menyeluruh, mencakup rasio kecukupan aparatur, relevansi kurikulum pendidikan, pembentukan integritas, hingga jaminan penerapan meritokrasi yang adil dalam sistem promosi dan penempatan," tegasnya.


Agun turut meminta Ombudsman mengevaluasi persoalan pemasyarakatan dari sisi infrastruktur dan daya dukung lingkungan lapas. Salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan adalah kelebihan kapasitas atau overcrowding.

Baca juga: Danpas Pelopor Pantau Langsung Pengamanan Aksi Buruh di DPR/MPR, 1.600 Personel Korbrimob disiagakan

Menurut dia, kondisi sarana dan prasarana lapas perlu dipotret secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup kondisi bangunan, kapasitas hunian, hingga kesesuaian antara daya tampung dengan jumlah warga binaan.

Ia juga menyinggung perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan seiring penerapan KUHP baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Agun, perubahan tersebut harus diikuti kesiapan infrastruktur serta penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Juga KUHP baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif (restorative justice), di mana kesiapan infrastruktur dan penguatan peran Bapas menjadi pilar utama," pungkas Agun.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru