Semeru Institute Cermati Aksi Berlebihan Aparat Kepolisian Polda Jateng Di Ponpes Sukoharjo

Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng, Usut Dugaan Intimidasi Dan Tindakan Berlebihan Dalam Aksi Ponpes Sukoharjo

Reporter : Redaksi
Kadrian Hi Muhlis, S.AP., Direktur Semeru Institute

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Direktur Semeru Institute, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus kecaman terhadap dugaan tindakan aparat kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (27/10/2026).

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi Polri. Sebab, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kami menilai, apabila benar terdapat tindakan intimidasi, pembentakan, penodongan senjata laras panjang, maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap para santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur sebagaimana diberitakan sejumlah media, maka hal tersebut bukan persoalan sepele.

Dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif, terbuka, dan menyeluruh melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius Semeru Institute.

Pertama, kami mempertanyakan standar profesionalitas dan proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam operasi tersebut. Apakah pengerahan personel bersenjata lengkap dan tindakan terhadap para santriwati telah benar-benar mempertimbangkan situasi, kebutuhan, serta tingkat ancaman yang dihadapi.

Kedua, kami meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap dugaan intimidasi dan penodongan senjata terhadap santriwati. Jika benar terjadi, tindakan tersebut harus diusut tuntas karena menyangkut perlindungan anak, martabat perempuan, dan hak warga negara.

Ketiga, kami mempertanyakan tanggung jawab komando dan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan operasi tersebut. Kapolda bukan sekadar pejabat struktural, melainkan pimpinan yang memiliki tanggung jawab memastikan seluruh jajaran bekerja berdasarkan hukum, etika profesi, dan standar operasional prosedur.

Keempat, kami meminta transparansi terkait dasar hukum penggeledahan, surat perintah, administrasi penyitaan, serta proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dibawa oleh aparat kepolisian.

Atas dasar itu, Semeru Institute mendesak Kapolri untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, beserta jajaran yang terlibat dalam operasi tersebut.

2. Memerintahkan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi, kekerasan, dan penodongan senjata terhadap santriwati.

3. Membuka secara transparan dasar hukum dan seluruh administrasi pelaksanaan penggeledahan serta penyitaan.

4. Memastikan perlindungan hukum dan pemulihan hak para santriwati yang diduga mengalami tindakan tidak patut.

5. Mengusut dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap perempuan dan anak.

6. Mempertimbangkan pencopotan Kapolda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius maupun kegagalan pengawasan dan tanggung jawab komando.

Kami ingin menegaskan bahwa Semeru Institute tidak sedang membela ataupun membenarkan tindakan melawan hukum dari pihak mana pun.

Namun, kami menolak segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Jangan sampai kewenangan institusi justru menjadi ruang bagi lahirnya tindakan sewenang-wenangan. Polisi memiliki kewenangan melakukan penindakan, tetapi setiap kewenangan harus dibatasi oleh hukum dan pertanggungjawaban.

Reformasi Polri tidak cukup hanya disampaikan melalui slogan dan jargon institusional. Reformasi harus dibuktikan melalui keberanian mengevaluasi pimpinan, menindak anggota yang terbukti melanggar, dan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan martabat serta hak-haknya di hadapan hukum.

Kami meminta Kapolri tidak menganggap persoalan ini sebagai kontroversi biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan. (rilis)

 

 

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru