Jakarta, JatimUPdate.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Baca juga: Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap salah satu nomor yang diduga disadap merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Salah satu tersangka disebut merupakan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sementara dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep mengungkapkan, salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa dasar hukum maupun kepentingan penegakan hukum.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Tidak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga menduga para tersangka menyasar sejumlah tokoh politik dan berbagai kalangan lainnya.
Sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Menurut dia, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak digital atau log aktivitas pada Oktober 2026.
Baca juga: Polemik GMNI Disebut Underbow PKI, DPP Desak Menag Copot Kakanwil Kemenag Jatim
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan tersebut secara sembarangan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tegasnya.(ih/yh)
Editor : Miftahul Rachman