Jakarta, JatimUPdate.id - Redaksi JatimUPdate.id pada Selasa Malam (3/11/2026 pada pukul 23.26 mendapatkan rilis yang merupakan Siaran Pers YLBHI guna merespon adanya penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait penyadapan ilegal yang dikutip dari Grup WA KF Jurnalis yang kemudian untuk diberitakan.
Lebih jauh isi Siaran Pers YLBHI tersebut yaitu :
Baca juga: Ketika Rumor Lebih Cepat Daripada Fakta
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian.
Berdasarkan keterangan konferensi pers Mabes Polri, penyadapan diduga dilakukan terhadap komunikasi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026, disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
Apabila terbukti, penggunaan upaya paksa penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan.
Pada sisi lain, Negara wajib menjamin bahwa seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas privasi yang dimiliki setiap orang.
Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, dan pembela HAM, kelompok rentan dalam hal ini LGBT harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali.
Penyadapan ilegal menyerang privasi, kebebasan sipil dan demokrasi
Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.
Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan terhadap privasi yang melawan hukum maupun sewenang-wenang.
Pada titik ini, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah.
Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman.
Oleh karena itu, penanganan perkara penyadapan yang diduga dilakukan oleh personel aktif Polri harus mencakup pemeriksaan atas dasar hukum, tujuan, pemilihan sasaran, penggunaan hasil, serta dampaknya terhadap korban. Pelanggaran terhadap penyadapan oleh mereka tidak boleh dipersempit menjadi ketidakpatuhan terhadap prosedur internal Perkap Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum penguasa yang harus dipertanggungjawabkan.
Pengusutan harus membongkar seluruh rantai perintah
YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak.
Penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan. Termasuk dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 menuntut pengamanan bukti segera (chain of custody) agar terhindar dari rusak atau hilangnya bukti-bukti.
Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan data yang sah untuk melindungi privasi harus dibedakan secara tegas dari penghilangan jejak untuk menutupi pelanggaran.
Mengingat perkara ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, diperlukan pengawasan eksternal yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan. Pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, mempengaruhi saksi, atau mengarahkan penanganan perkara.
UU Penyadapan harus membatasi kekuasaan dan melindungi rakyat
Perkara ini memperlihatkan urgensi pembentukan UU Penyadapan yang berlandaskan HAM. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan harus dilakukan melalui undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi. Bukan membiarkan regulasi tanpa mekanisme yang jelas sebagaimana tertuang dalam KUHAP Baru.
Sepanjang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR, YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Reformasi KUHAP menyampaikan perhatian serius terkait tidak diaturnya pasal penyadapan.
Baca juga: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Ikut Jadi Sasaran
Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang diputus 24 Februari 2011 dengan amar putusan pada intinya menyatakan bahwa Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi dan Informasi Elektronik bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Inkonstitusionalitas terhadap regulasi penyadapan tersebut berakar pada regulasi penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip-prinsip HAM yang diakui secara konstitusional, yaitu legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif.
Meski pembatasan diatur dalam undang-undang, tapi keberadaan undang-undang hanyalah syarat formal, sedangkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM merupakan syarat substantif yang sama pentingnya untuk memastikan pembatasan hak tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan. Keadaan darurat harus dirumuskan secara sempit dan tetap tunduk pada pemeriksaan independen.
Pengaturan wajib mencakup isi komunikasi, metadata, akses perangkat, dan teknologi pengawasan lain agar perlindungan tidak dapat dihindari hanya dengan mengganti nama atau metode operasi.
Setiap akses harus tercatat dalam sistem audit yang terlindungi dari manipulasi. Penyalahgunaan harus disertai sanksi yang efektif. Bagaimana mungkin hak asasi manusia dan akuntabilitas serta mekanisme pengawasan bisa ditegakan jika regulasi penyadapan dibuat sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru tidak merumuskan hal yang detil.
Terlebih Polri menggunakan mekanisme penyadapan dalam regulasi teknis peraturan internal Kapolri yang termuat dalam Oleh sebab itu penting bagi Presiden dan DPR untuk segera merumuskan dan membahas RUU Penyadapan sebagaimana perintah yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 5/PUU-VIII/2010
Reformasi Polri harus menyentuh struktur kekuasaan dan pengawasan
YLBHI bersama masyarakat sipil telah memperingatkan bahaya perluasan kewenangan Polri tanpa pembatasan dan pengawasan yang memadai. Dugaan perkara ini memperkuat urgensi pembenahan mendasar atas konsentrasi kewenangan, akuntabilitas pimpinan, dan penggunaan teknologi pengawasan.
Reformasi Polri harus mencakup pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan nyata, transparansi anggaran dan pengadaan alat pengawasan, pemeriksaan independen atas pengaduan, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban. Pergantian pejabat harus disertai perubahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi dan disembunyikan.
Pembatasan tersebut juga harus berlaku terhadap Kejaksaan beserta intelijennya, BIN, TNI/BAIS, dan seluruh penyelenggara fungsi intelijen. Setiap lembaga wajib menunjukkan dasar kewenangan, tujuan, batas operasi, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Dalih keamanan nasional, kepentingan negara, atau kerahasiaan operasi tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan maupun menyasar kegiatan masyarakat yang sah.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta KSP Kawal Dan Pantau Progres Keberadaan Program Prioritas Pemerintah
Atas situasi tersebut YLBHI mendesak:
1. Pengusutan pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, dan dugaan penghilangan bukti;
2. Pengamanan serta audit forensik independen atas perangkat, server, log, dokumen, anggaran, dan distribusi hasil penyadapan;
3. Perlindungan saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk kerahasiaan komunikasi mereka serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan;
4. Pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandatnya, disertai pengawasan publik atas tindak lanjut perkara tanpa membuka data pribadi korban;
5. Percepatan pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna, dengan pembatasan kewenangan dan perlindungan HAM sebagai dasar.;
6. Reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, pengadaan teknologi, dan mekanisme pertanggungjawaban.
YLBHI menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan.
Jakarta, 3 November 2026
hormat kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Editor : Yuris. T. Hidayat