Oleh : Ari Supit
Jakarta, JatimUPdate.id - Ada satu persoalan mendasar dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia yang selama ini mungkin tidak banyak mendapat perhatian publik: mengapa kekayaan yang berasal dari tanah Indonesia harus melewati negara lain sebelum sampai ke tangan pembelinya?.
Pertanyaan inilah yang kembali mengemuka dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan tegas agar ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia tidak lagi bergantung pada jalur transit negara tetangga apabila pengiriman langsung menuju negara tujuan dapat dilakukan.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap pola pengiriman komoditas, melainkan penegasan mengenai posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Bahlil mengingatkan bahwa Indonesia tidak semestinya terus membiarkan hasil kekayaan alamnya dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan dan jalur logistik negara lain.
Indonesia, menurutnya, harus memiliki jalur sendiri, pelabuhan sendiri, serta sistem logistik yang mampu mendukung perdagangan komoditas nasional secara lebih mandiri.
Di balik pesan itu terdapat kepentingan yang lebih luas: memperkuat kendali negara atas rantai perdagangan, meningkatkan efisiensi ekonomi, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa.
Mengubah Cara Indonesia Berdagang dengan Dunia
Selama ini, perdagangan komoditas internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya produksi atau tingginya permintaan pasar.
Jalur pelayaran, kapasitas pelabuhan, fasilitas penyimpanan, jaringan distribusi, hingga penguasaan informasi transaksi turut menentukan posisi tawar sebuah negara.
Ketika komoditas Indonesia harus melalui pelabuhan negara lain sebelum mencapai pembeli akhir, sebagian aktivitas ekonomi dan layanan logistik berlangsung di luar wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut perlu dievaluasi, terutama apabila tersedia pilihan pengiriman langsung yang lebih efisien dan menguntungkan.
Bahlil memberikan gambaran sederhana mengenai arah yang ingin dicapai pemerintah. Jika Indonesia mengekspor komoditas tambang ke China, pengiriman semestinya dapat dilakukan langsung dari pelabuhan Indonesia menuju China.
Demikian pula pengiriman LNG ke Jepang maupun Korea Selatan. Logikanya jelas: negara yang memiliki sumber daya, memproduksi komoditas, dan menjadi titik awal perdagangan seharusnya memiliki kemampuan lebih besar untuk mengendalikan jalur distribusinya sendiri.
Meski demikian, persoalan transit tidak dapat dilihat secara hitam-putih. Dalam perdagangan internasional, penggunaan pelabuhan perantara terkadang berkaitan dengan konsolidasi muatan, ukuran kapal, ketersediaan rute, efisiensi biaya, maupun kebutuhan teknis lainnya. Karena itu, kebijakan pengiriman langsung harus didukung perhitungan ekonomi yang matang.
Tujuannya bukan sekadar menghilangkan transit, melainkan memastikan jalur perdagangan Indonesia menjadi lebih efisien, kompetitif, transparan, dan memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dari Pelabuhan hingga Rantai Nilai Ekonomi Nasional
Kemandirian perdagangan tidak mungkin dibangun hanya melalui instruksi pemerintah. Ia membutuhkan infrastruktur yang nyata dan saling terhubung.
Pelabuhan berkapasitas besar, fasilitas penyimpanan, jalan dan jaringan kereta menuju kawasan tambang, armada angkutan, serta konektivitas pelayaran internasional merupakan bagian dari ekosistem yang harus diperkuat.
Wilayah penghasil mineral dan batu bara seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku memerlukan dukungan logistik yang sesuai dengan skala produksi dan kebutuhan pasar ekspor.
Pembangunan infrastruktur tersebut juga harus berjalan seiring dengan hilirisasi. Indonesia tidak boleh hanya berambisi mengirimkan lebih banyak komoditas langsung ke luar negeri, tetapi juga harus memperbesar kemampuan mengolah sumber daya alam di dalam negeri.
Sebab, nilai ekonomi sebuah komoditas tidak berhenti pada saat bahan tambang keluar dari perut bumi. Nilai yang lebih besar dapat tercipta melalui pengolahan, teknologi, industri manufaktur, tenaga kerja terampil, serta berkembangnya industri pendukung di dalam negeri.
Di sinilah pentingnya menghubungkan kebijakan ekspor langsung dengan agenda industrialisasi nasional. Indonesia perlu memperkuat posisi dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi negara yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah dan memiliki daya saing di pasar dunia.
Semakin panjang rantai nilai yang dapat dibangun di dalam negeri, semakin besar pula peluang penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan industri, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penerimaan negara.
Baca juga: Bahlil : Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu
Satu Pintu Ekspor dan Penguatan Pengawasan Negara
Arah kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penataan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menyiapkan mekanisme pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis melalui satu pintu. Tahapan awal mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy, dengan target penerapan penuh mekanisme tersebut mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pengaturan administrasi ekspor. Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu memberikan gambaran lebih utuh mengenai arus komoditas, nilai transaksi, negara tujuan, serta penerimaan devisa hasil ekspor.
Dengan pengawasan dan pencatatan yang lebih terintegrasi, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih mudah diidentifikasi, sementara transparansi perdagangan diharapkan semakin meningkat.
Dalam perkembangan pelaksanaan awal, DSI dilaporkan telah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume melampaui 90 juta ton, yang dikirim ke lebih dari 100 negara tujuan.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya cakupan perdagangan yang perlu dikelola secara cermat. Namun, keberhasilan mekanisme satu pintu nantinya tetap harus diukur melalui manfaat nyata: peningkatan transparansi, kepastian transaksi, optimalisasi penerimaan negara, dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional.
PNBP Minerba dan Tanggung Jawab Mengelola Kekayaan Negara
Besarnya kepentingan ekonomi sektor pertambangan juga tercermin dalam penerimaan negara. Dalam rangkaian Minerba Convex 2026, Bahlil menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara hingga 31 Oktober 2026 mencapai Rp141,94 triliun, atau sekitar 106 persen dari target.
Pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp160 triliun hingga Rp165 triliun sampai akhir tahun.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa sektor minerba memiliki posisi penting dalam menopang keuangan negara. Namun, angka penerimaan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan pertambangan.
Di balik besarnya produksi dan nilai ekspor, terdapat tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban negara, ketepatan pembayaran royalti, pengelolaan lingkungan, pemulihan lahan pascatambang, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Baca juga: Bahlil, Pencapaian Lifting Ketiga Sejak Reformasi
Pengelolaan SDA yang baik harus mampu mempertemukan kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, kepastian usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Jangan sampai kekayaan yang seharusnya menjadi modal pembangunan justru meninggalkan persoalan sosial dan ekologis bagi generasi berikutnya. Karena itu, penguatan pengawasan dan tata kelola menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda kemandirian ekonomi.
Kemandirian Perdagangan untuk Masa Depan Generasi
Arah kebijakan yang disampaikan Bahlil dalam Minerba Convex 2026 sejalan dengan agenda besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Negara tidak cukup hanya memiliki sumber daya alam dalam jumlah besar. Negara juga harus memiliki kemampuan mengelola, mengolah, mengawasi, dan memperjuangkan nilai ekonominya di tengah persaingan global.
Indonesia tidak sedang dituntut untuk menjauh dari perdagangan dunia. Justru sebaliknya, Indonesia perlu hadir lebih kuat dalam perdagangan internasional, bukan hanya sebagai pemasok komoditas, melainkan sebagai negara yang memiliki infrastruktur, industri, teknologi, dan posisi tawar yang semakin kokoh.
Kerja sama dengan negara lain tetap penting, tetapi ketergantungan yang tidak perlu terhadap fasilitas dan jalur perdagangan di luar negeri harus secara bertahap dikurangi.
Persoalan ekspor yang tidak lagi harus transit di negara tetangga membawa pesan yang jauh melampaui urusan pelayaran. Ini adalah upaya membangun cara pandang baru terhadap kekayaan alam Indonesia.
Setiap ton mineral, batu bara, dan komoditas strategis yang diperdagangkan harus memiliki hubungan yang jelas dengan nilai tambah, penerimaan negara, pertumbuhan industri, dan kesejahteraan rakyat.
Sumber daya alam bukan sekadar komoditas yang dipindahkan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Ia merupakan kekayaan bangsa sekaligus amanat antargenerasi.
Karena itu, keberhasilan Indonesia kelak tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar sumber daya alam yang mampu diekspor, tetapi juga oleh seberapa besar nilai ekonominya dapat diciptakan dan dipertahankan di dalam negeri.
Indonesia harus semakin kuat bukan hanya sebagai pemilik kekayaan alam, tetapi sebagai bangsa yang mampu menentukan nilai, mengendalikan perdagangan, dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Editor : Redaksi