Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono atau Buleks mendukung langkah Pemkot memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), utamanya diskotek dan klub malam.
"Namun, pengawasan tidak cukup hanya menyasar perizinan dan pembatasan pengunjung di bawah umur," kata Buleks, Rabu (4/11).
Baca juga: Soundsystem JAPAI Mati Dua Kali saat Demo di Depan Gedung DPRD Surabaya
Buleks menekankan pengelola juga harus memastikan keselamatan pengunjung.
Keselamatan itu, tambah dia sejak pengunjung di dalam tempat hiburan hingga kembali ke rumah.
Buleks menegaskan ada empat aspek yang harus diperhatikan pengelola, ketersediaan keamanan, penanganan kesehatan bagi pengunjung yang mabuk.
Pun jaminan transportasi, serta tanggung jawab sosial jika terjadi musibah.
"Jangan sampai pengunjung datang untuk mencari hiburan, tetapi justru mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Pengelola harus punya SOP dan memberikan jaminan keselamatan serta kenyamanan," papar Buleks.
Maka dari itu, ia mendorong pengelola memastikan ketersediaan tenaga keamanan yang memadai.
Sebab, kata Buleks untuk mengantisipasi perkelahian maupun gangguan selama aktivitas hiburan berlangsung.
Baca juga: Perbaikan Rutilahu Libatkan KTPR, Komisi C: Tingkatkan Perekonomian Warga
"Selain itu, fasilitas kesehatan dan ruang transit juga diperlukan untuk menangani pengunjung yang mengalami penurunan kesadaran akibat mengonsumsi minuman beralkohol," beber Buleks.
Buleks juga menyoroti tanggung jawab pengelola untuk menyediakan layanan transportasi.
"Harus ada layan transportasi bagi pengunjung yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan sendiri melalui layanan pengemudi," ucap Buleks.
Menurutnya, layanan pengemudi atau valet disertai jaminan keselamatan hingga pengunjung tiba di tempat tujuan.
Baca juga: Pasang Banner di PDIP Jawa Timur, CaKrA Muda Indonesia Desak Evaluasi Kinerja Eri Cahyadi
Selain itu, ia meminta pengelola memiliki kepedulian terhadap korban jika terjadi musibah yang berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan.
"Jangan sampai ketika terjadi musibah, pengelola merasa itu bukan tanggung jawab mereka. Perusahaan juga harus punya kepedulian, termasuk memberikan santunan kepada korban," urainya.
Maka dari itu, Buleks berharap empat aspek tersebut menjadi perhatian Pemkot dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
"Keberadaan usaha hiburan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat," demikian Budi Leksono. (Roy/Mmt).
Editor : Miftahul Rachman