KPK Kejutkan Ibu Bupati & Suami, Komisioner KPK Disanksi Potong Gaji

jatimupdate.id
Hasan Aminudin & Bupati Probolinggo (Foto: Kompas.com)

 

Jatimupdate.id, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat senyap di Kabupaten Probolinggi. Senin (30/8) dini hari dengan mengamankan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin yang juga anggota DPR RI.

Baca juga: KPK Sita Mobil, Motor, Dolar AS hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

 

Melalui Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada serangkaian kegiatan di Jawa Timur. Diinformasikan pula ada 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri

Ali menyebut, saat ini tim KPK dan pihak yang diamankan masih berada di Jawa Timur dan dibawa ke Jakarta. “Dalam waktu 1 x 24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan dimaksud,” ucap Ali.

“Perkembangannya akan selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Dari informasi yang berkembang, giat KPK ini berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Salah satunya adalah permintaan uang untuk menjadi kepala desa.

Lili Pantauli Siregar (Foto: Tempo.co)

 

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta DJKA

Sementara itu dari kantor Dewan Pengawas (Dewas KPK) di Kuningan C1 atau kantor lama KPK berlangsung pengumuman putusan pelanggaran etik komisioner KPK Lili Pantauli Siregar. Diumumkan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

 

Dalam keterangannya, mantan Jaksa ini menyatakan Lili Pantauli Siregar melakukan pelanggaran berat terkait kasus dugaan keterlibatan memberikan pengaruh dalam perkara korupsi jual-beli jabatan di Tanjungbalai.. Sanksinya pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

 

Baca juga: 22 Tahun KPK: Pemkab dan Pemkot Jadi Sarang Kasus Korupsi, Suap Mendominasi Penindakan

"Perbuatannya diakui. Tetapi, tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu. Saya pikir anda bisa membedakan ada dua hal yang berbeda," ungkap Tumpak dalam konferensi pers usai putusan sidang etik. (*)

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru