Dukungan Minimal Pemilih 21 Bacalon DPD Jawa Timur Dinyatakan Lengkap dan Diterima

jatimupdate.id
Penyerahan dokumen Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD Jawa Timur

Surabaya, JatimUPdate.id,- Dukungan Minimal Pemilih 21 Bacalon DPD Dinyatakan Lengkap dan Diterima. Dari 31 Pendaftar, hanya 21 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur, dinyatakan lengkap dan diterima dukungan minimal pemilihnya. Demikian ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan pada Sabtu, 31 Desember 2022 di sela-sela kesibukan melakukan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.

Sebelumnya ia menjelaskan jika di Jawa Timur ada 31 Bacalon DPD Pemilu Tahun 2024 yang menyerahkan dokumen dukungan minimal ke KPU Jatim.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

“Penyerahan dukungan minimal pemilih Bacalon DPD Pemilu Tahun 2024 dilakukan mulai dari 16 sampai 29 Desember 2022 di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Selama kurun waktu tersebut, ada 31 Bacalon DPD yang menyerahkan dukungan minimal. Dari 31 Bacalon DPD, ada 21 Bacalon DPD yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima,” jelasnya.

Sementara, kesepuluh Bacalon DPD yang lain, dokumen dukungan minimalnya belum dapat diterima karena dukungan minimal pemilih kurang dari 5000.

Lebih lanjut, terhadap 21 Bacalon DPD ini, KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi dari 30 Desember sampai 12 Januari 2023.

“Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen Bacalon sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD menjadi peserta Pemilu anggota DPD,” papar Insan.

Setelah verifikasi administrasi, menurut Insan akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Lalu, setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, akan dilakukan verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Baca juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu akan dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.

“Bagi Bacalon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon,” tutup Komisioner KPU Jatim ini.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan

ketua KPU Jatim  Choirul Anam menambahkan bahwa Proses Verifikasi Administrasi dilakukan untuk menganalisa semua dukungan terkait Usia, Pekerjaan (pendukung) dan analisis Kegandaan, Jika ditemukan Pendukung dengan Pekerjaan sebagai ASN / PPPK, TNI, Polri, maka akan kita drop / keluarkan dari daftar dukungan. Termasuk jika ditemukan yang masih berusia di bawah 17 Thn. 

Baca juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

"Jika ditemukan kegandaan di Internal dukungan, maka akan didenda dengan cara mengurangi dukungan sebanyak 50 dukungan setiap satu kegandaan internal, Sedang jika ditemukan kegandaan antar bakal calon, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap pendukung dimaksud melalui LO masing masing Bakal Calon" jelasnya. (Yah)

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru