Kunjungan Menteri ATR/BPN RI Ke Jember Serahkan Sertifikat Tanah

jatimupdate.id
Kunjungan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto

Jember _ JatimUpdate.id_ Kunjungan kerja (Kunker) Menteri ATR/BPN RI TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP, di Wilayah Kabupaten Jember, memberi harapan baru bagi masyarakat Jember, yang selama kurun waktu puluhan tahun  mengalami konflik pertanahan.

Bertempat di Balai Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, Menteri ATR/BPN telah menyerahkan secara simbolis kepada rakyat, sebanyak 390 sertifikat, pada hari Jum’at (06/01/2022) siang.

Baca juga: Jokowi Bagi Sertifikat, Gus Muhdlor Beri Diskon BPHTB

Baca Juga :  Polemik Lapangan Talangsari Jember, Ini Kata Halim

Hadir dalam kegiatan itu  Forkopimda Jember, Jajaran Kepala OPD Pemkab Jember, Jajaran Direktur PTPN X dan PTPN XII, Pengurus PC NU dan PD Muhammadiyah Jember, Muspika Ajung, Masyarakat penerima Sertifikat tanah dan Masyarakat LPRA Curahnongko.

Sertifikat tanah itu berasal dari redistribusi tanah, yang dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajung Gayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 hektar.

Dalam sambutannya Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa saat ini Presiden RI fokus dalam penyelesaian Reforma Agraria, PTSL dan penyelesaian konflik lahan.

“Karenanya, hari ini saya hadir untuk menyerahkan sertifikat, dan sertifikat ini merupakan Redis dari HGU,” ujarnya.

Sertifikat ini, kata Hadi  memiliki nilai, apabila ada yang ingin usaha ini bisa disekolahkan, serta jangan lupa difotokopi karena apabila hilang bisa mempermudah kepengurusannya.

“Sertifikat yang ada simpan dengan baik, jangan sampai kena penipuan. Tujuan pemerintah dalam hal ini untuk memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat,” pesannya.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan, bahwa dirinya bersam – sama pemerintah daerah Kabupaten Jember,sedang mencoba menyelesaikan konflik agraria yang ada di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember

“Kami bersama – sama pemerintah daerah Jember, sedang berusaha mencari jalan keluar terbaik, agar masyarakat memiliki kepastian hukum. Nanti akan kami tawarkan kepada PTPN XII, agar permasalahan ini bisa segera selesai,”ujarnya.

Seperti diungkapkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, bahwa kunjungan Menteri ATR/BPN itu, akan menjadi sejarah emas bagi masyarakat  Kabupaten Jember.

Baca juga: Kinerja Dinilai Baik, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN

“Ini merupakan kunjungan pertama bapak Menteri ATR/BPN di Kabupaten, untuk semoga akan menjadi catatan sejarah emas bagi masyarakat Jember,” ujar Hendy.

Pada kesempatan itu, Hendy juga menyampaikan ucapan terima kasihnya, kepada segenap  pihak, yang telah turut membantu terselesaikannya konflik pertanahan di Kabupaten Jember.

“Kami ucapkan terima kasih kepada PTPN XII yang telah bersedia menyerahkan tanahnya untuk rakyat, juga kepada Kepala BPN Kabupaten Jember (Akhyar Tarfi)  yang telah memberikan kemudahan, dan juga kepada bapak Arief Wibowo (Anggota Komisi II DPRRI) yang telah turut  mendor onng terselesaikannya permasalahan tanah di Kabupaten Jember,” ucap Hendy dalam sambutannya.

Kepala Kanwil BPN Jatim Ir H Jonahar, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini BPN Jember, selain telah menyelesaikan target nasional program  PTSL  sebanyak  45.000 bidang, yang sudah selesai 100%. Juga sedang menyelesaikan beberapa kasus tanah.

“Ini merupakan capaian  target penyelesaian PTSL, yang patut diapresiasi, karena sesuai bapak Presiden seharusnya baru tuntas pada pada tahun 2024 mendatang,” ujarnya.

Dialog Bersama Warga :

Baca juga: 20 Juta Bidang Tanah Ditargerkan Ikuti Program PSTL Jatim

Pada kegiatan Kunker  itu, Menteri ATR/BPN RI TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP berkesempatan berdialog dengan perwakilan masyarakat Desa Curhnongko, untuk didengar aspirasinya, terkait konflik tanah yang sudah puluhan tahun tak kunjung selesai.

Menurut penuturan warga, tanah di Desa Curahnongko yang belum kejelasan status hukumnya, seluas 332.13 ha, terbagi menjadi Lokasi 1 dengan luas 46.81 ha, Lokasi 2 dengan luas 25.09 ha, Lokasi 3 dengan luas 26.12 ha,  Lokasi 4 dengan luas 27.11 ha. Total Lokasi 1 - 4 = 125.13 ha. Sedangkan  tanah yang diklaim masyarakat seluas 207 ha.

Pejuang Agraria Desa Curahnongko Yateni mengatakan bahwa masyarakat ingin adanya rasa keadilan dalam penyelesaian tanah yang selama ini belum ada wujudnya dan juga belum ada kepastian hukum dari pemerintah.

“Saya mengelola tanah ini bersama sama masyarakat sekitar 300 orang,”

Hal senda juga disampaikan oleh Kepala Desa Curahnongko Isma'il Namawi, yang berharap agar konflik pertanahan di Desa Curahnongko, dapat segera diselesaikan.

“Melalui bapak Menteri, kami sangat berharap ada kejelasan terkait tanah di Desa Curahnongko,  yang selama ini selum ada titik temu, agar tidak semakin terbengkelai,” ujarnya. (MR/Git)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru