Kades Se-Gresik Bersama Kades Seluruh Indonesia Demo Ke Jakarta Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

jatimupdate.id
Perwakilan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. (Ist)

Gresik, JatimUPdate,- Kades Se-Gresik Bersama Kades Seluruh Indonesia Demo Ke Jakarta Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan.Ratusan Kepala desa tersebut berangkat menggunakan Bus senin (16/1/2023) Total rombongan 305 Kades dari Gresik ini bergabung bersama kepala desa se indonesia di Jakarta

Ribuan Kepala Desa melakukan aksi damai menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Probolinggo Siap Ciptakan Pemilu Damai Dan Berkeadilan

Kordinator pemberangkatan Kades se-Gresik menuju Jakarta, Bahrul Ghofar menyatakan, sudah ada 305 orang Kepala Desa yang siap berangkat dari kecamatan masing-masing. “Kami ke Jakarta naik Bus, rombongan. Nanti kami kumpul di rest area Ngawi,” kata dia.

Dia menuturkan, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik sepakat berangkat ke Jakarta dan bergabung menyuarakan perpanjangan masa jabatan Kades, dengan dilatarbelakangi kesadaran untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa yang kerap terganggu efek politis pilkades.

“Aksi unjuk rasa ini menjadi tujuan bersama, tidak hanya kades Kabupaten Gresik tetapi kades se-Indonesia,” tandasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 UU nomor 6 tahun 2014.  Tuntutan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun yang disuarakan tersebut sebenarnya tidak mengurangi masa jabatan maksimal yang berlaku saat ini, yakni 18 tahun tiga periode.

Namun masa jabatan enam tahun di setiap periode yang berlaku saat ini dinilai terlalu pendek. Dan menyisakan dampak kontestasi pilihan kepala desa (Pilkades).

 

kades-kades kec. Ujung Pangkah (Foto Shomad, Kades Gelatik Kec. Ujung Pangkah)

Baca Juga : Bebaskan pengaruh Politik Desa dalam pembangunan

Baca juga: Ketua DPD RI: Jadikan Desa Sebagai Sentra Pembangunan Ekonomi

Dalam demo yang berlangsung damai tersebut, ribuan kepala desa di temuai Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha.

Toha mengaku sudah menyampaikan usulan revisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan Tito menyanggupi usulan tersebut dan akan segera merevisi UU Desa.  “Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ujarnya.

Selain meminta masa jabatan diperpanjang, Toha mengatakan para kepala desa juga menyuarakan soal kedaulatan desa. Dia menyebut sudah menemui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Abdul menyanggupi usulan ini.

“Saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya. Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam Daftar Inventarisasi Masalah begitu,” ujarnya.

Toha mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Legislasi agar usulan revisi ini bisa menjadi prioritas pada 2023. “Nanti kami minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan yah menjadi skala prioritas 2023. Ini akan kita bahas,” kata Toha.

Baca juga: APDI Kabupaten Malang Sukses Gelar Pendidikan Dasar Pegiat Desa Rekrutmen 2023

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Yah)

Salim, Kades Diponggo Kecamatan Tambak, Bawean Kabupaten Gresik berorasi di halaman DPR RI untuk menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kades agar diwadahi dalam revisi UU Desa. Jabatan Kades dari 6 tahun bisa diperpanjang jadi 9 tahun.

 

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru