Polisi Buru Penyuplai Bahan Petasan Yang Meledak Di Ponggok Blitar

jatimupdate.id
ledakan petasan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Blitar, pada Minggu (19/2) lalu.

Blitar, JatimUPdate.id,- Polisi Buru Penyuplai Bahan Petasan Yang Meledak Di Ponggok Blitar. Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan Dipicu Rokok, Petasan Meledak Hancurkan Rumah Warga Di Blitar (jatimupdate.id). Namun, empat dari lima tersangka itu tewas akibat ledakan tersebut.

Sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai atasan keempat tersangka dan menyuplai bahan baku petasan.

Baca juga: Dari Gizi hingga Gadget: Pesan Heru Tjahjono untuk Masa Depan Anak Indonesia

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan dalam kasus ini total ada 21 orang saksi yang dimintai keterangannya.

"Kemudian dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disebutkan bahwa dilakukan penetapan tersangka kepada 5 orang yaitu 4 orang yang telah meninggal berikut 1 orang yang sampai sekarang kita masih lakukan pencarian," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/3).

Baca juga: Reaktivasi Peran Strategis KAHMI: Ketahanan Pangan sebagai Solusi Masa Depan

Para tersangka yang meninggal itu yakni Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17). Menurut Argo, mereka berperan membuat bahan petasan.

"Jadi 4 orang ini terbukti membuat bahan petasan dan sudah menjadi bahan sehingga terjadi ledakan seperti kemarin," jelasnya.

Baca juga: Dari Kampung Coklat, Anas Urbaningrum Dorong Reaktivasi Peran KAHMI untuk Ketahanan Pangan Blitar dan Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yah)

Baca Juga : Dipicu Rokok, Petasan Meledak Hancurkan Rumah Warga Di Blitar (jatimupdate.id)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru