Nganjuk, JatimUPdate.id,- Polres Nganjuk Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga di Desa Sonobekel. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku Pengeroyokan dan pelemparan batu rumah warga di wilayah Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan pelemparan batu yang menbuat 2 warga terluka yakni MP(26), AB(22), AR(18), RA(19), DG(19) dan PA(20) semuanya warga Desa Sonobekel,” kata AKP. I Gusti.
Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Nganjuk, 3.600 Liter Diamankan
Ia menambahkan diduga kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada jasmani (korban) yang saat itu berada di TKP, Selasa (28/3/2023) dini hari.
Tanpa diduga pelaku, saat itu korban mengenali salah satu pelaku (MP) mesikpun sudah memakai cadar, selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, para pelaku juga melempari rumah Yogi(korban) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.
Baca juga: Kejari Nganjuk Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Sita Dokumen dan Lacak Aset
Namun nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,”ucap AKP. I Gusti.
Baca juga: Ketua PJS Klarifikasi Insiden Manyar, Bantah Tudingan Pengeroyokan Jukir
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rud)
Editor : Wahyu Lazuardi