Purnomo: Terdapat 10 Bakal Calon DPD Yang Memiliki Selisih, Tersebar di 6 Kabupaten/Kota

jatimupdate.id
Pimpinan Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Tengah) saat menghadiri ekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (11/

Surabaya, JatimUPdate.id,- Pimpinan Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, beserta jajaran mengawasi langsung proses rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (11/04/2023).

Dalam kesempatan itu, Purnomo menyampaikan beberapa hal, seperti masih adanya KPU Kabupaten / Kota yang bahkan tidak mengikuti regulasi Pimpinannya sendiri, yaitu KPU RI. Bukan hanya itu saja, Bawaslu Prov. Jatim juga mencatat ada perbedaan atau selisih antara hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota dengan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua yang disampaikan oleh KPU Kabupaten / Kota.

Baca juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

“Dari data yang dimiliki oleh jajaran kami, terdapat terdapat 10 bakal calon yang memiliki selisih yg tersebar di 6 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Menurut Purnomo, jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan secara prosedur dan output. Prosedur dilakukan untuk memastikan kepatuhan jajaran KPU di Prov. Jawa Timur terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Sedangkan untuk output, jajaran Bawaslu Kab/Kota melakukan pengawasan atas data pendukung dari masing masing Bakal Calon Anggota DPD, dan memverifikasi kesesuaiannya dengan persyaratan seseorang untuk menjadi pendukung.

Baca juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dan output dari pencalonan ini benar-benar sesuai dengan aturan dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Tahapan kontestasi Bakal Calon Perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari penyerahan dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga rekapitulasi akhir.

Baca juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

 

Sebagai informasi, dalam rekapitalisasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD, dari 20 bacalon, yang diterima penyerahan dukungannya KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan 15 bacalon memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. (Yah)

Editor : Wahyu Lazuardi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru