Pengajuan bakal calon anggota DPP Dan DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, persyaratan yang dibutuhkan cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama.
Surabaya, JatimUPdate.id,- Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi Dimulai 1 Mei, KPU Himpun Masukan Syarat Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024. Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: POSNU: Parmas di Pilkada Surabaya Naik Cuma 10 Persen, Iming-iming Makan Gratis Dianggap Gimmick
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang stakeholder terkait pada Senin, 17 April 2023 diantaranya, Kepolisian Daerah (Polda), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur. Serta Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam Rakor di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1- 3 Surabaya, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Ketua KPU Jatim Chairul anam menyampaikan bahwa calon DPD dan DPRD Provinsi membutuhkan persyaratan yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama.
Anam mengungkapkan bila tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial.
“Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif ,” kata Ketua KPU Jatim pada sambutannya.
Anam melanjutkan, “Untuk itu agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024”.
“Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tutur Anam.
Baca juga: Tidak Lakukan Quick Count, KPU Jatim: Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Bertahap
Menyambung Anam, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, kembali menekankan jika membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai.
“Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatnnya, dan lain-lain,” terang Insan.
Baca juga: KPU Jatim Gelar Puncak Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Tugu Pahlawan
Berikutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Berbagai masukan pun dihimpun dari proses diskusi dan tanya jawab ini.
Usai rakor bersama stakeholder, KPU Jatim pada sore harinya juga memberikan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Berikutnya untuk Calon Anggota DPD, KPU Jatim juga memberikan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD serta Bimtek Silon Pemilu Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. (Yah)
Editor : Nasirudin