Jangan Coba-Coba Kirim Parsel ke Jajaran OJK

jatimupdate.id
OJK

JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh stakeholders, rekanan, dan mitra kerjanya, agar tidak memberikan bingkisan hadiah ataupun parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dukungan dari seluruh stakeholder sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas, dan anti gratifikasi," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
Tak hanya itu, bagi yang mengetahui adanya pemberian hadiah, bingkisan, dan parsel kepada internal OJK juga telah disediakan layanan pengaduan. OJK juga membuka layanan pengaduan melalui sistem OJK Whistleblowing System (OJK WBS).
"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs," pungkasnya. (Yok)

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Fintech P2P Lending

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru