Soal Desakan Bikin Perda Miras, DPRD Pertanyakan Efektivitas Perda Nomor 1 Tahun 2023

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Cahyo Siswo Utomo, dok Jatimupdate.id
Cahyo Siswo Utomo, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo merespons desakan Suara Warga Indonesia (SWI) agar Surabaya memilik Perda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya Surabaya sudah memiliki aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau Mihol.

"Yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian beserta aturan pelaksanaannya," kata Cahyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9).

Cahyo menegaskan, Surabaya tidak perlu membikin Perda baru terkait minuman beralkohol. 

Ia menekankan Perda tersebut cuma butuh dievaluasi efektif dijalankan atau tidak? Serta memperkuat pengawasan izin tempat penjualan mihol.

Pun batas usia pembeli, pelaporan dan sanksi yang benar-benar ditegakkan.

"Jadi yang perlu dilakukan bukan langsung membuat Perda baru," tambah Cahyo.

Kendati begitu Cahyo meningatkan, jika hasil evaluasi terdapat kekosongan aturan, regulasi tersebut harus disempurnakan.

Penyempurnaan Perda tersebut kata Cahyo melalui Perwali atau perubahan Perda.

"Prinsipnya, jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban karena pengemudi berada dalam kondisi mabuk," tegas Cahyo.

Selain itu Cahyo meminta RHU memperkuat SOP agar tidak terkesan lepas tangan usai pengunjung meninggalkan tempat hiburan.

Sebab kata Cahyo, sangat fatal jika pengunjung mengemudikan kendaraannya di bawah paparan minuman beralkohol.

"Harus ada SOP untuk mencegah pengunjung yang sudah tidak layak mengemudi membawa kendaraan sendiri, termasuk menyediakan alternatif transportasi atau memastikan ada pengemudi yang sadar," beber Cahyo Siswo Utomo. 

Cahyo menegaskan kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol harus jadi perhatian serius.

"Karena menyangkut keselamatan warga," beber Cahyo Siswo Utomo. (Roy/Yh)