Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Tolak Usulan Retribusi Rp500 Ribu Foto dan Video di Balai Pemuda

jatimupdate.id
Foto Anas Karno Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

JatimUPdate.id - Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun, sekarang ini berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya. Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat tersebut banyak dikunjungi masyarakat. 

 

Baca juga: Bahas Nasib Mall THR, Pimpinan DPRD Bertemu Delegasi Pedagang Asal Tiongkok

Ditempat tersebut, mereka menikmati perpaduan suasana heritage dan moderen. Tidak itu saja, tak jarang para pengunjung berswafoto, atau melakukan aktifitas fotografi profesional, misalnya prewedding.

 

Seiring dengan kondisi tersebut. Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktifitas fotografi dan video di Balai Pemuda. Usulan disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

 

Dalam draft menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp 500.000 dibatasi per 3 jam.

 

Anas Karno Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mengatakan, pihaknya tidak sependapat terhadap usulan tersebut.

 

"Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengekplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kita take down," ujarnya usai pembahasan Raperda, pada Selasa (04/07/2023).

Baca juga: Eri Cahyadi Hingga Bayu Airlangga Masuk Bursa Cawali Kota Surabaya Versi ARCI

 

Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluas mengekplorasi melalui foto maupun video, kemudian di viralkan lewat berbagai applikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.

 

"Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan," terang Anas Karno.

 

Baca juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Lebih lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

 

"Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup," imbuhnya.

 

Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Kota Surabaya di dalam Raperda (Hil

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru