Dewan Pers Menyikapi Pemberitaan Hoaks Sudirman Said

jatimupdate.id
Dewan Pers, Foto Istimewa

Jakarta,JatimUpdate.id - Dewan Pers menyikapi laporan masyarakat terkait  pemberitaan sejumlah media yang mengunggah pernyataan juru bicara Anies Baswedan Sudirman Said (SS).

Dalam pemberitaan itu, mengunggah alasan Anies menolak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai bakal cawapresnya.

Baca juga: Yuyung Pengusaha Muda Yang Jatuh Cinta Pada Dunia Jurnalistik 

Berdasarkan temuan Dewan Pers pemberitaan di sejumlah media itu ternyata hoaks, karena Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan Dewan Pers, ada pemberitaan di sejumlah media yang  mengunggah pernyataan  Sudirman Said (SS),  juru bicara bacapres Anies Baswedan, terkait alasan Anies menolak AHY sebagai bacawapresnya." kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melalui rilisnya, Rabu (6/9).

"Berita tersebut ternyata hoaks, karena  Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media."tambahnya.

Dewan Pers beber Nanik,  telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023.

Ia menyebut, dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses klarifikasi dan kerifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut.

Kendati begitu Nanik menjelaskan, pada saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita  tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca.

Baca juga: Ini Dua Alasan Dewan Pers Menolak Revisi UU Penyiaran

"Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan  media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ." ujar Nanik

Nanik menjelaskan, Dewan Pers ingin mengingatkan di tahun politik banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran dan menyasar media.

Karena itu, Nanik mengimbau media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.

"Dewan Pers untuk kesekian kalinya menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya." imbaunya.

Baca juga: Bersatu Kritisi Revisi UU Penyiaran Jurnalisme Investigasi

Di samping itu, Dewan Pers juga meminta kepada masyarakat ataupun tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media.

Pun juga Dewan Pers mengajak kepada seluruh insan dan lembaga Pers, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan baik.

"Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor Handphone 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said." demikian Nanik Rahayu. (Yh)

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru