Cecar Bagian Hukum, Imam Desak Pemkot Bentuk Bantuan Hukum Gratis

jatimupdate.id
Imam Syafi'i

Surabaya (Jatimupdate.id) - Cecar Bagian Hukum, Imam Desak Pemkot Bentuk Bantuan Hukum Gratis. Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, menekankan agar warga mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemkot. Sebab warga yang sedang menjalani proses hukum adakalanya tidak paham terkait masalah hukumnya.

"Mereka tidak bisa mencari pengacara yang baik, karena tidak punya uang. Karena itu (mari) kita usahakan bersama." desak Imam kepada Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidarta saat rapat evaluasi di Komisi A.

Baca juga: Johari Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD dan Fasilitas Belajar Anak

Politis NasDem tersebut menegaskan,  jangan sampai kemudian terkesan, jika Pemkot digugat pihak lain, lalu menyiapkan anggaran besar untuk memenangkan perkaranya.

"Artinya, Pemkot menggunakan APBD untuk membantu dirinya sendiri." tegasnya.

Namun, apabila ada masyarakat kecil yang tersangkut hukum tidak disiapkan bantuan hukun gratis. Imam mangaku terkejut karena hingga saat ini pemkot belum menyiapkan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang sedang terlilit masalah hukum. Padahal beberapa tempat (kota/kabupaten) yang APBD nya lebih rendah dari kota Surabaya sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Baca juga: Reses di Rusun Randu, Saifuddin Serap Keluhan Warga soal Perbaikan Unit hingga Tunggakan Pembayaran

"Jangan sampai begitu. Menurut saya sebagai negara hukum itu kurang pas," ungkap Imam.

Pada kesempatan itu, Imam juga menyinggung adanya sejumlah warga melakukan gugatan terhadap asetnya yang diakui milik pemkot. Jika kasusnya sudah inkrah, dan aset tersebut diputuskan pengadilan milik warga, Imam mendesak Pemkot jangan menempuh upaya hukum lain. Misalnta melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Anas Karno Disambati Warga Kutisari Terkait Sampah dan Penguatan Ekonomi Warga 

Sebaiknya, lanjut Imam, pemkot melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Misalnya pemkot harus membayar ganti rugi atau melepaskan aset tersebut.

"Karena kami juga mendapatkan laporan di Ombudsman RI. Banyak kasus sudah inkrah dimenangkan warga, tapi pemkot tidak mengeksekusinya." terang politisi yang berlatarbelakang jurnalis dan lawyer ini.

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru