Surabaya (Jatimupdate.id) - Cecar Bagian Hukum, Imam Desak Pemkot Bentuk Bantuan Hukum Gratis. Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, menekankan agar warga mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemkot. Sebab warga yang sedang menjalani proses hukum adakalanya tidak paham terkait masalah hukumnya.
"Mereka tidak bisa mencari pengacara yang baik, karena tidak punya uang. Karena itu (mari) kita usahakan bersama." desak Imam kepada Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidarta saat rapat evaluasi di Komisi A.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Politis NasDem tersebut menegaskan, jangan sampai kemudian terkesan, jika Pemkot digugat pihak lain, lalu menyiapkan anggaran besar untuk memenangkan perkaranya.
"Artinya, Pemkot menggunakan APBD untuk membantu dirinya sendiri." tegasnya.
Namun, apabila ada masyarakat kecil yang tersangkut hukum tidak disiapkan bantuan hukun gratis. Imam mangaku terkejut karena hingga saat ini pemkot belum menyiapkan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang sedang terlilit masalah hukum. Padahal beberapa tempat (kota/kabupaten) yang APBD nya lebih rendah dari kota Surabaya sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Jangan sampai begitu. Menurut saya sebagai negara hukum itu kurang pas," ungkap Imam.
Pada kesempatan itu, Imam juga menyinggung adanya sejumlah warga melakukan gugatan terhadap asetnya yang diakui milik pemkot. Jika kasusnya sudah inkrah, dan aset tersebut diputuskan pengadilan milik warga, Imam mendesak Pemkot jangan menempuh upaya hukum lain. Misalnta melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Polres Nagan Raya Salurkan Bantuan Kapolri Untuk Warga Terdampak Bencana
Sebaiknya, lanjut Imam, pemkot melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Misalnya pemkot harus membayar ganti rugi atau melepaskan aset tersebut.
"Karena kami juga mendapatkan laporan di Ombudsman RI. Banyak kasus sudah inkrah dimenangkan warga, tapi pemkot tidak mengeksekusinya." terang politisi yang berlatarbelakang jurnalis dan lawyer ini.
Editor : Ibrahim