Jatimupdate.id - Desakan agar Pemkot membentuk bantuan hukum gratis bagi warga direspon positif pihak terkait. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba, Pemkot berjanji akan menyiapkan bantuan hukum bagi warga Kota Pahlawan.
Namun begitu, regulasi yang disiapkan cuma menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Banyak kasus masyarakat yang belum tuntas karena mereka tidak punya anggaran cukup." kata Habiba, usai rapat evaluasi bersama bagian Hukum Pemkot
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Karenanya, Komisi A meminta Pemkot menyiapkan regulasinya. Sehingga pada saat pembahasan KUA PPAS APBD 2023, murni dimasukkan berapa cantolan anggarannya. "Tapi regulasinya segera diselesaikan, regulasi produk bantuan produk hukum untuk masyarakat." tutur Habiba.
Walau Pemkot menitik beratkan bantuan hukum kepada MBR, Habiba berharap regulasinya dapat menyasar semua masyarakat. Sabab Pemkot harus hadir melindungi warganya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Ia memandang masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. "Masyarakat berhak menerima perlindungan hukum dari pemerintah." tegas Habiba
Untuk mematangkan bantuan hukum tersebut. Menurut Habibab, penting dilakukan kajian lebih mendalam. Termasuk minta pendapat pihak lain, bagaimana teknisnya ketika memberikan bantuan hukum.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Tadi formulanya sudah kita kasih, ketika ada bantuan hukum kita bukan memberi insentifnya kepada personil atau individu. Tapi kepada LBH ketika mereka mendampingi warga Kota Surabaya." demikian Habiba.
Editor : Ibrahim