Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan kewenangan pembangunan jalan protokol ke Pemprov Jatim.
Pasalnya sebut legislator PDI Pejuangan itu, dengan dilimpahkannya pembangunan jalan protokol menambah beban bagi Pemkot Surabaya.
Baca juga: Johari Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD dan Fasilitas Belajar Anak
"Sekarang kita kan bangun jalan jalan protokol yang dilimpahkan kewenangan nya ke pemerintah kota, yang sebelumnya jalan protokol itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas Baktiono, Selasa (23/4).
Baktiono menjelaskan, kewenangan Pemkot cuma membangun jalan di perkampungan. Itu sangat maksimal sebelum pembangunan jalan protokol dilimpahkan ke Pemkot Surabaya.
Baca juga: Reses di Rusun Randu, Saifuddin Serap Keluhan Warga soal Perbaikan Unit hingga Tunggakan Pembayaran
Selain itu beber Baktiono, Pemkot Surabaya juga terbebani dengan pembangun box culvert, crossing, pembebasan lahan, hingga melakukan pengaspalan di seluruh jalan protokol.
"Sedangkan pemerintah provinsi cuma nyumbang 1 persen, kan ini membebani Pemkot Surabaya," tegas Baktiono.
Baca juga: Anas Karno Disambati Warga Kutisari Terkait Sampah dan Penguatan Ekonomi Warga
Maka dari itu, ia menekankan semua kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemprov Jatim, agar tidak menghambat kesejahteraan rakyat dan pembangunan rumah sakit.
"Kembalikan saja, cukup membebani anggaran kita, sehingga tidak mensejahterakan rakyat, membangun rumah sakit sampai terhambat. Termasuk gara-gara itu. Sedangkan RS provinsi tetap itu saja, RS Dr. Soetomo, RS Haji dan Karang Tembok," demikian Baktiono.
Editor : Yuris. T. Hidayat