Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 11/07/2026
Prabowo: Dari Stabilitas-Kompromistis Menuju Akuntabilitas
Oleh Abdul Rohman Sukardi
Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam setiap pergantian pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan politik harus selalu diikuti dengan pergantian total aparatur negara? Ataukah negara perlu menjaga kesinambungan institusi dengan menilai pejabat berdasarkan kinerja dan integritas?
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya memilih pendekatan kedua.
Ketika mulai menjabat, Presiden Prabowo tidak serta-merta mengganti pejabat utama penegak hukum, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri.
Pergantian kepemimpinan nasional tidak otomatis diikuti dengan penggantian seluruh aparat penegak hukum dan pejabat negara yang berasal dari periode sebelumnya.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip institutional continuity atau kontinuitas institusional. Ialah negara tidak dibangun ulang setiap kali pemimpin berganti. Birokrasi memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kapasitas kelembagaan yang harus dipertahankan.
Dalam perspektif administrasi publik, pilihan tersebut sejalan dengan prinsip meritokrasi birokrasi. Seorang pejabat tidak seharusnya dinilai berdasarkan asal-usul politiknya atau kapan ia mulai menjabat. Tetapi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuannya menjalankan mandat publik.
Karena itu, pergantian pejabat semestinya bukan akibat pergantian rezim. Melainkan konsekuensi dari kegagalan menjalankan tugas atau adanya pelanggaran hukum.
Hal ini penting dalam konteks aparat penegak hukum. Dinamika yang melibatkan personel lama, termasuk perhatian publik terhadap kasus yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Polri, menunjukkan bahwa aparat yang sudah ada tetap menjalankan fungsi kelembagaannya dalam masa pemerintahan baru.
Mereka tidak otomatis diganti hanya karena berasal dari era sebelumnya. Prinsip yang digunakan adalah memberikan kesempatan kepada institusi dan pejabat untuk membuktikan profesionalitasnya.
Namun, prinsip kontinuitas bukan berarti memberikan perlindungan tanpa batas. Seorang pejabat tetap harus tunduk pada mekanisme akuntabilitas institusional.
Jika dalam menjalankan tugasnya seorang pejabat terbukti menyimpang, tidak mampu menjalankan fungsi secara baik, atau melanggar hukum, maka evaluasi dan pergantian menjadi konsekuensi yang wajar.
Dengan demikian, ukuran utama bukanlah kedekatan politik atau asal pemerintahan, melainkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Pendekatan ini juga mencerminkan upaya depolitisasi birokrasi. Ialah menjaga agar aparatur negara bekerja berdasarkan mandat institusi, bukan semata-mata mengikuti siklus pergantian kekuasaan.
Negara membutuhkan aparat yang stabil dan profesional. Bukan birokrasi yang selalu berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin.
Presiden tetap memiliki kewenangan politik dan konstitusional dalam sistem pemerintahan. Namun kewenangannya digunakan dalam kerangka rule of law.
Intervensi terhadap proses hukum berbeda dengan penggunaan kewenangan hukum yang sah. Seperti abolisi, amnesti atau mekanisme konstitusional lain yang memang tersedia. Presiden Prabowo memilih penggunaan kewenangan konstitusional itu.
Jika pendekatan ini konsisten, pemerintahan Prabowo dapat dipahami sebagai pergeseran dari “stabilitas yang berbasis kompromi”, menuju "stabilitas yang berbasis akuntabilitas”.
Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak pejabat lama yang diganti. Melainkan apakah hukum bekerja secara adil dan setiap pejabat negara tunduk pada standar integritas yang sama.
Jakarta, ARS ([email protected]).
Editor : Redaksi