Bahlil Calon Tunggal, Ridwan Hisjam : Aneh. Munas Saja Belum. Kok Sudah ada Keputusan Calon Tunggal.

Reporter : Shofa
Politikus Senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam

Jakarta, JatimUPdate.id - Munas Partai Golkar ke-XI yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) praktis hanya meloloskan calon tunggal Bahlila Lahadalia sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini ditegaskan Adies Kadir selaku Ketua SC Munas.

“Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum Partai Golkar pada Munas XI Partai Golkar tahun 2024. Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Bahlil Lahadalia dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum pada Munas ke XI Partai Golkar tahun 2024,”ucap Adies Kadir di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (20/8).

Baca juga: Golkar Surabaya Buka Rumah Aspirasi, Adies Kadir: Ini Bukti Partai Hadir untuk Rakyat

Menurutnya, Ridwan Hisjam dinyatakan tak lolos verifikasi karena dua persyaratan yang tidak memenuhi kriteria dari 7 kriteria persyaratan bakal calon Ketua Umum.

Menanggapi hal tersebut, politikus senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, mengkritik keras Panitia Munas Golkar yang dinilainya tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Calon Ketum Golkar.

"Hanya forum munas yang berhak untuk memutuskannya,"ujar Ridwan Hisjam di Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut Ridwan, panitia munas hanya mengantar pada proses musyawarah. Forum munas mendapat mandat secara syah oleh peserta munas. Disana ada pemimpin sidang munas yang disyahkan terlebih dahulu di dalam forum kemudian nantinya ada proses pembacaan tatib dengan persetujuan forum munas.

Baca juga: Meneguhkan Kembali Doktrin Karya Kekaryaan

"Pada tahapan tertentu baru ada pencalonan Caketum Munas. Disanalah kewenangan gugur atau lolosnya pencalonan. Bukan di luar forum munas, seperti yang dibaca oleh SC,"kritik Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menanyakan atas dasar mandat siapa dan kewenangan apa SC Munas mengatakan hanya Bahlil Lahadalian calon tunggal Caketum Golkar.

"Aneh. Munas saja belum. Kok sudah ada keputusan calon tunggal,"katanya

Baca juga: Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Sergai Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim

Pencalonan Ketum, tambahnya, adalah bagian integral dari Munas, termasuk seluruh tahapan prosedur penetapan calon. Bila tidak, maka pemilihan dan penetapan Ketum definitif sekalipun dilakukan dalam Munas adalah tidak sah.

"Persoalkan ke Menkumham. Selanjutnya ke PTUN kalau perlu bilamana Menkumham salah terapkan hukum,"tutupnya (*).

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru