Situbondo, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Penggeledahan ini diakui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi redaksi Jatim Update.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas & Kantor Bupati Situbondo
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,"katanya di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga: Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,"imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Jatim Update, KPK telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sampang Disebut Masuk Dalam Daftar Cegah KPK ke Luar Negeri
Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup (*)
Editor : Redaksi