KPK Temukan Bukti Penting dalam Penggeledahan Kasus IUP di Kaltim

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pada 22 dan 23 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Kutaikertanegara dan Kota Samarinda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen-dokumen penting yang terkait dengan izin pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik berupa file digital.

“Barang-barang yang disita ini akan sangat krusial dalam pengembangan penyidikan. Kami menemukan banyak dokumen yang diduga kuat berhubungan langsung dengan pengurusan izin yang tidak sesuai prosedur,” ujar Tessa pada Kamis (24/10/2024).

Selain itu, KPK juga melakukan pembongkaran empat brankas di rumah salah satu tersangka di Samarinda. Brankas tersebut sebelumnya telah disegel pada saat penggeledahan awal oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Para tersangka diyakini berperan penting dalam manipulasi proses izin yang merugikan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami kembangkan, terutama dengan temuan-temuan baru dari hasil penggeledahan ini,” jelas Tessa.

KPK menekankan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang dianggap sebagai salah satu sektor vital namun sering kali menjadi lahan penyimpangan.

Tessa juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. KPK akan terus memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar, sehingga keadilan bisa ditegakkan. Terlebih, sektor pertambangan adalah sektor strategis yang berpengaruh besar terhadap perekonomian negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam proses pengurusan izin, yang dinilai sarat dengan permainan kotor untuk kepentingan segelintir pihak (*).