Rumah Dinas Pejabat Negara Dengan Inisial AHI Digeledah KPK

Reporter : -
Rumah Dinas Pejabat Negara Dengan Inisial AHI Digeledah KPK

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini masih berkaitan dengan kasus TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas di Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas & Kantor Bupati Situbondo

"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022,"kata Tessa di Jakarta pada Selasa (10/9/24)

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa tak membeberkan lebih detail terkait jumlah uang tunai yang disita, termasuk apakah uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.
 
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," jelas dia.
 
Sebagaimana dilansir media Kumparan, penyelenggara negara yang disebut inisialnya dalam pernyataan Jubir KPK adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Hingga saat berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Abdul Halim mengenai penggeledahan tersebut.
 
Sebelumnya, Abdul Halim sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (22/8) lalu. Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Abdul Halim mengaku telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
 
Sebelum menjabat menteri, kakak Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).
 
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Abdul Halim kepada wartawan seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8) lalu.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Ia pun mengeklaim tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.
 
"Ya [diperiksa dengan kapasitas] pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," kata dia.

"Enggak, enggak pernah [terima dana pokir]," jelasnya.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
 
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
 
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut. Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara (*).

Editor : Redaksi