Jaka Jatim Desak KPK Tahan Semua Tersangka Dana Hibah, Pengamat Unesa Ingatkan Soal Equality Before the Law
Surabaya, JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni buka suara terkait desakan Jaringan Kawal (Jaka) Jatim yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan semua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Bimo menekankan, Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2005 sedianya menjadi momentum bagi KPK untuk mewujudkan prinsip equality before the law.
Baca Juga: Dosen Unesa: Sekda dari Luar NTB Bisa Jadi Kunci Netralitas dan Stabilitas Birokrasi
"Nah sebenarnya dalam momentum hari anti korupsi sedunia ini, seharusnya menjadi saat yang baik ya bagi KPK untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan prinsip tersebut," kata Bimo kepada JatimUPdate.
Pasalnya sebut Bimo prinsip equality before the law merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromikan dalam negara hukum.
Hal ini tambah Bimo sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menunggu langkah konkret KPK memperlakukan semua tersangka tanpa pengecualian.
"Jadi prinsipnya equality before the law adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromekan dalam negara hukum. Masyarakat pada dasarnya menunggu langkah konkret semua tersangka diberlakukan secara adil dan sesuai prosedur tanpa pengecualian," urai Bimo.
Bimo mengingatkan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim melibatkan uang rakyat.
Sehingga penyelesaiannya mencerminkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
"Dalam konteks kasus dana hibah Jatim ini kan menyangkut terkait penggunaan uang rakyat ya, sehingga seharusnya penyelesaiannya harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan juga akuntabilitas mas." urai Bimo.
Baca Juga: Kos-kosan Harus di Jalan Raya, Pengamat: Ekonomi Lokal Senjang, Pengusaha Kecil Termarjinalkan
Bimo menjelaskan, publik juga berhak mengetahui perkembangan kasus dana hibah secara gamblang.
Bimo pun meminta KPK segara memastikan proses hukum semua tersangka objektif, profesional, dan dapat dipercaya.
"Nah, publik berhak tahu perkembangan penanganan kasus ini secara transparan, dan menurut saya KPK memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara objektif, profesional, dan juga dapat dipercaya." demikian Ken Bimo Sultoni.
Sebelumnya Jaringan Kawal (JAKA) Jatim menggelar demonstrasi di depan gedung KPK terkait 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, pada Senin (8/12).
Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Ketua Jaka Jatim, Musfiq mendesak KPK tidak hanya menahan empat tersangka, namun juga harus menahan 17 tersangka lainnya.
"Namun jumlah 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim sampai saat ini hanya 4 orang yang ditahan 17 lainnya belum jelas kapan penahananya," kata Musfiq
Jaka Jatim menganggap belum ditahannya 17 tersangka tersebut mengindikasikan KPK terlalu politis dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Bahkan ada indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telalu politis dalam menegakkan hukum di Provinsi Jawa Timur ada pilih kasih di dalamnya." tutur Musfiq. (RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat