Usung Lima Tuntutan ke KPK, Jaka Jatim Beberkan Rincian Dana Hibah 2019-2024
Jakarta,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (Jaka) Jatim mengusung lima tuntutan yang disampaikan kepada KPK, saat demonstrasi terkait 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Senin (8/12).
Ketua Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan sejak anggaran 2019 hingga 2024, alokasi anggaran dana hibah Pemprov Jatim tidaklah sedikit.
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
Musfiq menyebut dana hibah Pemprov Jatim setiap tahun jumlahnya fantastis mencapai trilunan.
"Sejak tahun anggaran 2019 sampai tahun 2024, alokasi anggaran Dana Hibah setiap tahunnya sangat fantastis bahkan jumlahnya mencapai trilunan," kata Musfiq, melalui keterangannya yang diterima redaksi.
Menurutnya, tindakan KPK mendalami dan mengusut anggaran dana hibah sudah sesuai prosedur.
"Sehingga wajar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendalami dan mengusut tuntas anggaran dana hibah siapa saja yang menikmatinya." tutur Musfiq.
Jaka Jatim pun buka-bukan berapa besaran anggaran dana hibah Pemprov Jatim sejak 2019 hingga 2024.
Berdasarkan data Jaka Jatim Berikut Rincian Belanja Hibah APBD Jawa Timur:

Maka dari itu Musfiq menyerukan agar KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim secara gamblang.
"Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim ini secara terang benderang, dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur, harapan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) tahun 2025 ini harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim resik-resik dari korupsi." tegasnya.
Adapun Tuntutan Jaka Jatim terhadap Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK RI) sebagai berikut:
1. KPK agar segera melakukan penahanan secara menyeluruh dan berasaskan keadilan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa Timur dan keuangan negara sejak tahun 2019 s/d 2024.
Baca Juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD
2. 4 tersangka yang ditahan oleh KPK hanya dari sirkel pemberi suap Exs. Ketua DPRD Jatim Kusnadi, kapan dari sirkel Anwar Sadad Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ach. Iskandar Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim mau ditahan?
3. Kasus Dana Hibah APBD Jatim sudah lama didalami KPK, saatnya KPK tegas memberikan sanksi hukum kepada para koruptor di Jawa Timur.
4. KPK menetapkan 21 tersangka secara bersamaan maka tidak boleh hanya sebagaian yang ditahan, semua tersangka harus dijerumuskan ke penjara.
5. KPK harus profesional dan objektif dalam menjalankan penegakan hukum, kasus Dana Hibah Jatim sudah terang-benderang, apa yang ditunggu oleh KPK?. (*RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat