Gresik, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan H. Fandi Akhmad Yani dan H. Asluchul Alif sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik. Yani-Alif merupakan calon tunggal yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024.
Dalam penetapan ini, Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Taufik telah menyerahkan berkas salinan penetapan pasangan calon kepada liaison officer atau perwakilan timses Yani-Alif.
"Mendasari tahapan dan jadwal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota maka Kami telah menetapkan pasangan calon H. Fandi Akhmad Yani dan H. Asluchul Alif sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2024. Dan sudah kita tuangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 1594 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024." ujar Akhmad Taufik kepada awak media, Minggu (22/9/2024).
Meskipun hanya menetapkan paslon tunggal, KPU Kabupaten Gresik akan tetap melakukan pengundian nomor urut calon bersama kotak kosong.
"Besok, tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Gresik akan tetap melaksanakan pengundian nomor urut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,"ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pengumuman Nomor 416/PL.02.3-Pu/3525/2024 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, Pasangan Calon Yani-Alif diusulkan 17 gabungan partai Politik yaitu Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai PERINDO, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (*).
Editor : Redaksi